MERANGIN, delikjambi.com – Setelah tiga hari lamanya Kabupaten Merangin memberlakukan jam malam di seluruh Kabupaten Merangin,dimana seluruh pertokoan wajib menutup tokohnya hingga pukul 22.00 WIB,akhirnya setelah memimbang dan berkoordinas dengan tim terkait,Pemerintah Kabupaten Merangin merevisi himbauan tersebut.
Dimana dalam surat edaran revisi Bupati Merangin nomor 188.342/82/HK/2020 tentang perubahan atas surat edaran nomor 188.342/76/HK/2020 tentang pelayanan terhadap pelanggan pada masa penanganan pandemic virus corona(covid-19) di Kabupaten Merangin.
Untuk menimbang hal tersebut,Bupati Merangin telah merevisi edaran tersebut,dimana ada dua poin dalam surat edaran tersebut yang di revisi.
- Dalam rangka pelaksanaan ibadah Ramadhan 1441 H pada masa penanganan pandemi corona virus disease 2019(Covid-19),di padang perlu untuk melakukan perubahan surat edaran Bupati Merangin nomor 188.342/76/HK/2020 tentang pelayanan terhadap pelanggan pada masa penanganan pandemic virus corona(covid-19).
- Perubahan sebagai mana dimaksut pada angka 1 adalah sebagai berikut :
- Merubah angka 6 (enam) sehingga berbunyi sebagai berikut :
Tempat usaha,rumah makan,restoran,kedai minuman,modern retail,(Alfamart,Indomart, dan mini market) dapat membuka usaha sampai waktu sahur degan ketentuan tidak melayani makan di tempat serta tidak menyediakan kursi dan meja/fasilitas lainya yang membuat keramaian. - Selain hal-hal yang si sebutkan pada angka 1 dan 2 di atas,surat Edaran Bupati Merangin Nomor 188.342/76/HK/2020 tentang pelayanan terhadap pelanggan pada masa penanganan pandemi virus corona(covid-19) masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini,sampai dengan ditetapkan kebijakan baru.
Surat edaran revisi ini berlaku dari mulai Selasa tanggal 12 Mei 2020.
Reporter: Adhe