Muara Bungo, delikjambi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil mengamankan lima orang wanita terkait kasus narkotika, Minggu, 27 September 2026.
Informasinya, lima orang wanita yang diamankan adalah Laras, Lina, Feni, Ria dan Mira. Selain itu, polisi dikabarkan juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) pil ekstasi.
IR, sumber media ini menjelaskan, awalnya polisi terlebih dahulu menangkap Laras bersama temannya di Kelurahan Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo sekira pukul 02.00 WIB.
“Laras bersama temannya ditangkap di salah satu parkiran gudang ikan Sungai Binjai. Belum sempat turun dari mobil, langsung disergap polisi,” jelasnya.
Dia mengatakan, dari Laras, polisi langsung melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap terduga pelaku lainnya bernama Feni.
“Info yang saya terima, Feni ini memesan barang (pil ekstasi) kepada Laras. Makanya dari Laras, polisi langsung bergerak menangkap Feni,” pungkasnya.
Untuk informasi, Laras juga diketahui sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara Isa Ulandari alias Cimot dan Rezki Ananda Putri alias Inces.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bungo, AKP Panji Lazuardi membenarkan penangkapan lima orang wanita ini. “Benar ri,” singkatnya via WhatsApp. (tim)






