BUNGO, DELIKJAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo, kembali menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar Ranperda, pertanggung jawaban pelaksana ABPD Bungo tahun anggaran 2018, Senin (15/7/2019).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sarkoni Syam. Tampak hadir, sejumlah anggota DPRD Bungo, Bupati Bungo H Mashuri dan Wakil Bupati H Safrudin Dwi Aprianto, Sekada H Ridwan Is, Unsur Forkompimda, Kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
Bupati Bungo, H Mashuri menyampaikan ketentuan pasal 31 Undang-Undang No 17 tahun 2003, tentang keuangan negara pertanggung jawaban pelaksana APBD yakni, berupa laporan keuangan daerah telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya disusun dalam bentuk rancangan peraturan daerah.
“Beberapa waktu lalu, BPK Perwakilan Provinsi Jambi, telah melakukan pemeriksaan keuangan daerah Kabupaten Bungo tahun 2018, pada 28 mei 2019 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ucap H Mashuri.
Tentu kata Mashuri opini WTP yang sudah diraih Pemkab Bungo, berkomitmen bersama seluruh OPD melakukan imperentisasi ulang aset tetap dalam penguasaan OPD.
Tak hanya itu, pemkab Bungo juga akan mengidentifikasi aset tetap gedung, bangunan jalan, irigasi, jaringan serta melakukan pendataan pencatatan legalisasi tanah di bawah jalan dan menuntaskan sertifikat tanah.
“Kami tegaskan kembali, kepada seluruh kepala OPD, agar bersungguh-sungguh melaksanakan komitmen tersebut dilingkungan kerja masing-masing, serta berkolaborasi bersama BPKAD dan Inspektorat, supaya raih WTP bisa dipertahankan di tahun-tahun selanjutnya,” tegas Mashuri.
Sementara itu, wakil Ketua DPRD Bungo Sarkoni Syam, sangat mengapresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bungo yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tersebut.
“Ini menjadi sejarah bagi Bungo, karena selama dua periode kami memimpin di DPRD Bungo baru kali ini, Bungo meraih WTP, dan tidak terlepas juga dari penganggaran dan pengawasan DPRD Bungo terhadap Pemerintah,”ungkap Sarkoni.
(ADHE)