MUARA BUNGO, delikjambi.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga juga dijadikan lokasi penambangan dan penampungan pasir (lopon pasir) bebas beroperasi di tengah kawasan permukiman warga, tepatnya di Perumahan Singinjai Sari, Dusun Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Keberadaan aktivitas ilegal yang baru berlangsung sekitar satu pekan terakhir itu memicu keresahan masyarakat. Selain dikhawatirkan merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai, lalu lalang kendaraan pengangkut material pasir dinilai mengancam keselamatan warga, terutama anak-anak yang setiap hari beraktivitas di dalam kawasan perumahan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan pengangkut pasir tampak keluar masuk lokasi tambang. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga karena akses jalan perumahan yang selama ini digunakan sebagai tempat bermain anak-anak kini menjadi jalur kendaraan bermuatan berat.
Putra, salah seorang warga Perumahan Singinjai Sari, mengaku sangat terganggu dengan aktivitas tersebut. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga terhadap kenyamanan dan keamanan masyarakat sekitar.
“Anak-anak di perumahan ini setiap hari bermain di jalan lingkungan. Sekarang mobil pengangkut pasir hilir mudik, tentu sangat berisiko bagi keselamatan mereka,” ujar Putra, Kamis (4/6/2026).
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya masyarakat setempat telah menyampaikan penolakan terhadap rencana aktivitas tambang tersebut. Namun hingga kini, kegiatan yang diduga ilegal itu tetap berjalan tanpa hambatan.
“Dulu warga sudah menyampaikan penolakan. Tapi entah bagaimana, aktivitas ini tetap beroperasi. Informasi yang kami terima, PETI sekaligus lopon pasir ini diduga milik pengembang atau pemilik perumahan itu sendiri,” katanya.
Putra berharap Polres Bungo tidak menunggu hingga muncul korban atau kerusakan lingkungan yang lebih besar sebelum mengambil tindakan tegas.
“Kami berharap aparat kepolisian segera turun ke lokasi dan menindaklanjuti keluhan masyarakat. Jangan sampai aktivitas ilegal ini terus dibiarkan beroperasi karena dampaknya sangat merugikan warga,” tegasnya. (Tim)







