MUARA BUNGO, delikjambi.com – Nama Rudy alias Rudy Sepunggur kembali menjadi sorotan publik. Pria yang diduga sebagai penadah emas ilegal hasil aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)di wilayah Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo itu disebut-sebut seolah kebal hukum.
Meski telah bertahun-tahun diduga menjalankan bisnis penampungan emas ilegal dari aktivitas PETI, hingga kini Rudy belum pernah tersentuh proses hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa usahanya mendapat perlindungan dari oknum tertentu.
Seorang sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengungkapkan, Rudy Sepunggur dikenal sebagai salah satu penadah emas ilegal skala besar di wilayah tersebut.
“Rudy Sepunggur ini salah satu penadah besar emas ilegal di Sepunggur. Saya rasa dia sulit ditangkap karena diduga ada backup dari oknum aparat,” ujar sumber tersebut.
Tak hanya itu, sumber juga menyebutkan bahwa nama Rudy Sepunggur pernah mencuat dalam kasus perampokan emas ilegal yang terjadi di wilayah Sungai Mengkuang pada tahun 2024 lalu.
Hal itu, menurutnya, terungkap dalam fakta persidangan perkara nomor 22/Pid.S/2024/PN Mrb, di mana terdakwa Zainal Abidin menyebutkan bahwa aksi perampokan tersebut dilakukan atas perintah Rudy.
“Dari fakta persidangan terungkap, terdakwa Zainal Abidin menyebutkan bahwa dirinya diperintahkan oleh Rudy untuk merampok korban,” ungkapnya.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap para penadah emas ilegal, karena keberadaan mereka dianggap menjadi salah satu faktor utama yang membuat aktivitas PETI terus berlangsung.
“Penadah seperti Rudy ini juga harus ditangkap. Kalau tidak ada lagi yang membeli emas ilegal, tentu akan mempersulit para pemain PETI. Dengan begitu aktivitas PETI bisa hilang atau setidaknya berkurang,” ujarnya.
Dikonfirmasi terkait status DPO, M Faisal Abdi, S.H selaku humas Pengadilan Negeri Muara Bungo membenarkan bahwa Rudi telah ditetapkan sebagai DPO dalam perkara Zainal Abidin.
“Setelah kami pelajari berkas perkara 22/Pid.S/2024/PN Mrb benar bahwa Rudi yang beralamat Sepunggur ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian dengan nomor DPO /42/IIV/Res.1.8/2024/Reskrim,” pungkasnya.
(Tim)







