Diduga Bebas Edarkan Narkoba, Pasutri Roni dan Rini di Dusun Peninjau Belum Tersentuh Hukum

MUARA BUNGO, delikjambi.com – Peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bungo dinilai semakin mengkhawatirkan. Masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan peredaran narkoba yang disebut-sebut masih leluasa beroperasi di sejumlah wilayah.

Salah satu yang menjadi keresahan masyarakat berada di Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo. Pasangan suami istri berinisial Roni dan Rini terduga bandar narkoba yang hingga kini belum tersentuh hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun delikjambi.com, pasutri tersebut diduga secara terang-terangan menjalankan bisnis haramnya. Aktivitas mereka disebut telah berlangsung cukup lama dan meresahkan warga sekitar.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku, peredaran narkoba yang diduga dikendalikan pasangan tersebut seolah dilakukan tanpa rasa takut.

“Kayak kacang goreng Roni samo Rini tu jual narkoba di dusun ni. Dak ado lagi takut-takutnyo beduo tu jual barang tu,” ujar sumber kepada delikjambi.com, Kamis (6/8/2026).

Menurut sumber tersebut, kondisi itu membuat masyarakat merasa resah. Ia berharap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Harapan kami sederhana, aparat segera turun ke lapangan, lakukan penyelidikan dan bila memang terbukti, tangkap pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai peredaran narkoba semakin merusak generasi muda di kampung kami,” tegasnya.

“Kami juga berharap aparat tidak menutup mata terhadap berbagai laporan dan informasi yang telah berulang kali disampaikan. Pasalnya, peredaran narkoba dinilai telah menjadi ancaman serius bagi keamanan, ketertiban, serta masa depan generasi muda di Kabupaten Bungo.” Pungkasnya.

*Tim