Eko: Kami Minta Polda Jambi Segera Proses dan Tahan Tersangka Imanuel dan Mey Ranti
BUNGO, delikjambi.com – Terduga pelaku mafia tanah Bungo Imanuel Purba, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi pada beberapa waktu lalu, sepertinya sedang berusaha melepaskan diri dari jeratan hukumnya terkait kasus pemalsuan sertifikat di ATR/BPN Bungo.
Imanuel Purba yang merupakan anggota Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Muara Bungo telah dua kali berturut -turut mendatangi dan memaksa bertemu dengan Terpidana tanah lainnya Husor Tamba, agar bersedia mencabut keterangannya di dalam Berita Acara Perkara (BAP).
Hal ini disampaikan oleh Terdakwa Husor Tamba didampingi oleh kuasa hukumnya Eko Sitanggang. Husor Tamba menyebutkan bahwa tersangka Imanuel Purba ini sudah dua kali ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Muara Bungo mendatanginya.
“Immanuel Purba sudah dua kali datang ke Lapas Muara Bungo dan berulang kali memaksa saya agar mencabut keterangan saya yang ada dalam BAP yang sedang ditangani oleh Polda Jambi,” ujar Husor Tamba, Sabtu (22/2/2025).
Tak hanya itu, lanjut Husor, Imanuel Purba juga sudah membuat secara sepihak surat pernyataan pencabutan keterangan dirinya. Immanuel Purba juga berupaya mempengaruhi keterangan Husor Tamba dan juga terpidana lain.
“Kami sangat prihatin dengan tindakan Immanuel Purba yang jelas-jelas melanggar hukum dan kode etik advokat yang dapat menghambat proses hukum yang tengah dilakukan oleh Polda Jambi,” sebut Kuasa Hukum Terpidana Husor Tamba, Eko Sitanggang.
Eko Sitanggang meminta perhatian Polda Jambi untuk segera memproses tersangka Immanuel Purba dan Mei Ranti Sinaga dan menindaklanjuti tindakannya yang patut diduga keras melanggar hukum.
“Kami percaya bahwa hukum harus ditegakkan dan para pelanggar hukum harus segera dihukum. Kami berharap bahwa Polda Jambi akan segera mengambil tindakan yang tepat untuk segera menyelesaikan kasus ini dan menahan tersangka,” tutup Eko Sitanggang.
*Adhe