TANJABBAR, delikjambi.com — Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag menghadiri sekaligus membuka secara resmi Rapat Dewan Pengupahan Dalam Rangka Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2023 di Aula Kantor Bappenda, Kamis (01/12/22).
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Tanjabbar sekaligus Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tanjabbar Dianda Putra, S.STP, M.Si sampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Dewan Pengupahan Dalam Rangka Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tanjabbar Tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum Tahun 2023.
“Adapun tujuan dari pelaksanaan rapat ini yaitu melakukan perumusan dalam rangka memberikan saran maupun pertimbangan oleh dewan pengupahan kepada Bapak Bupati dan selanjutnya akan diusulkan UMK Kabupaten Tanjabbar Tahun 2023 kepada Gubernur Jambi serta arahan Pemerintahan Pusat Bupati Buka Rapat Dewan Pengupahan dalam Rangka Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tanjabbaradalah penyesuaian upah minimum yaitu tidak boleh melebihi 10%,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa kebijakan upah minimum kabupaten merupakan salah satu instrumen pendukung yang mempengaruhi peningkatan produktivitas dalam mewujudkan penghidupan yang layak bagi para pekerja/buruh di daerah kabupaten.
“Selain itu upah minimum yang telah ditetapkan khususnya bagi mereka yang bekerja dibawah 1 tahun juga merupakan jaring pengaman agar para pekerja/buruh tersebut, tidak mengalami kemerosotan sampai pada batas garis kemiskinan yang dapat menurunkan angka kesejahteraan masyarakat di kabupaten pada umumunya dan para buruh/pekerja itu sendiri khususnya,” tuturnya
Menurut Bupati, proses penetapan upah minimum kabupaten yang dilaksanakan pada hari ini juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan potensi munculnya atau tumbuh kembangnya lapangan kerja baru sebagai wujud hasil positif upaya penciptaan lapangan kerja disemua sektor bagi angkatan kerja baru yang juga menunjukkan trend peningkatan setiap tahunnya yang masuk ke pasar kerja.
“Pada kesempatan ini saya ingin menjelaskan kembali bahwa 1 tahun yang lalu pemerintah pusat telah memberlakukan peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang mana PP tersebut hadir dengan paradigma untuk mereduksi adanya disparitas upah minumun yang cukup tinggi antar daerah dan sudah berlangsung sejak lama hingga berimplikasi bukan hanya pada aspek iklim usaha, serta daya saing penciptaan lapangan kerja antar daerah namun juga berkorelasi pada produktivitas dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
“Saya berharap kepada seluruh komponen maupun unsur yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pembahasan upah minimum kabupaten Tanjung Jabung Barat pada hari ini, bahwa menjadi tanggung jawab dan kepentingan kita bersama untuk menciptakan hubungan yang harmonis antar pekerja/buruh dengan pengusaha menghadapi tantangan ekonomi kedepannya,” pungkasnya.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Para Anggota Dengan Pengupahan Kabupaten Tanjabbar, baik dari unsur pemerintahan, pengusaha, dan perserikat buruh/pekerja, serta undangan lainnya.
*Reza