BUNGO, delikjambi.com — Sebanyak 371 orang anggata Satpol PP Kabupaten Merangin menerima SK perpanjangan kontrak kerja 2022.
SK perpanjangan kontrak Satpo PP ini diserahkan langsung Bupati Merangin, Mashuri pada apel luar biasa yang digelar di halaman depan kantor Bupati Merangin, Selasa (22/3/2022).
“Jangan gembira dulu, karena pelaksanaan kontrak kerja 2022 nanti akan dievaluasi kembali,” ujar Bupati Mashuri.
Bupati Mashuri berharap, dengan telah diserahkannya SK perpanjangan kontrak kerja tersebut, akan menimbulkan semangat baru bagi sebanyak 371 orang Satpol PP Kabupaten Merangin.
Anggota Satpol PP tegas bupati, harus komitmen dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Tidak perlu harus menunggu perintah dalam bekerja, tapi langsung bertindak bila melihat sesuatu yang menjadi Tupoksinya.
“Satpol PP itu adalah Polisinya ASN. Jadi kalau tidak berdisiplin dan melanggar aturan Pemerintah, bagaimana dengan statusnya sebagai Satpol PP. Ukur dalam diri kita masing-masing hal ini,” tegas Bupati Mashuri.
Tegur lanjut Bupati Mashuri, bila melihat ada orang yang tidak memakai masker di jalanan. Tapi sebelum menegur, pastikan yang menegur telah memakai masker. Itulah perumpamaan disiplin yang dimaksud Bupati.
Selain itu sambung Bupati Mashuri, dalam mengamankan Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP diminta atau tidak diminta, harus membuat skedul yang jelas, kapan melakukan penertiban dan kapan melakukan razia.
“Ketika masyarkat sudah merasa terganggu, badan jalan mengecil akibat pedagang berjualan di badan jalan, hotel-hotel sudah dijadikan tempat maksiat, penyakit masyarakat sudah merajalela, Satpol PP harus cepat bertindak,” pintanya. (Dhe)