BUNGO, delikjambi.com – Polemik kepemilikan Tanah Kas Desa (TKD) Dusun Karya Harapan Mukti, yang berlokasi di Dusun Padang Palangeh Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, yang termemasuki babak baru yang kian memanas.
Meski pengadilan telah melakukan eksekusi lahan, pihak M.Ali.S bersama kuasa hukum nya kini melancarkan perlawanan hukum melalui pengajuan bantahan dengan membawa bukti baru (novum) yang diklaim mampu membalikkan keadaan.
Hal ini diungkapkan oleh M. Alis. S melalui kuasa hukumnya Mahmili SH.i.,MH. Ia mengatakan bahwa pihak sudah mengajukan Bantahan pada 6 Oktober 2025.
“Benar bang, kami sudah mengajukan langkah hukum dengan mengajukan bantahan pada 6 Oktober 2025 lalu, dan terdaftar dengan nomor perkara: 25/Pdt Bth/2025/PN.Mrb.,” ungkap Mahmili SH.i.,MH, Minggu (11/01/2026).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Muara Bungo telah melaksanakan eksekusi terhadap objek tanah seluas 10 hektar pada 20 November 2025. Langkah ini diambil menyusul putusan perkara nomor 40/Pdt.G/2022/PN Mrb yang menolak gugatan penggugat, diperkuat hingga tingkat kasasi dengan nomor 694 K/PDT/2024. Namun, bagi M.Ali.S, eksekusi tersebut bukanlah akhir dari segalanya. Ia menilai ada kekeliruan terkait letak objek perkara yang dieksekusi tersebut.
Sementara itu, Abdul Kadir anak dari almarhum Kholik pemilik awal hak tanah saat diwawancara awak media mengaku jika memiliki dokumen resmi yang ia peroleh dari Bagian Aset Pemerintah Kabupaten Bungo. Berdasarkan sertifikat tersebut, ia mengklaim bahwa TKD Dusun Karya Harapan Mukti secara administratif dan legalitas tidak berada di lokasi yang disengketakan saat ini.
“Kami memiliki bukti kuat bahwa objek TKD Dusun Karya Harapan Mukti yang sebenarnya itu berada di Dusun Tuo Lubuk Mengkuang, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, bukan di lahan yang dieksekusi kemarin,” tegas Abdul Kadir kepada awak media, Minggu (11/01/2026).
Tak hanya soal legalitas sertifikat, Abdul Kadir juga mengungkapkan bahwa konflik lahan seluas 10 hektar tersebut sejatinya telah mencapai titik temu melalui mediasi di tingkat Kecamatan pada 1 April 2008. Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Bungo saat itu, H. Hasyim Ayub dan Camat Pelepat Ilir.
Dalam hasil kesepakatan tersebut, Lahan kosong 4 Hektar diserahkan kepada Kholik (orang tua Abdul Kadir), warga Dusun Danau. Sementara 1 Hektar Lapangan Bola dan lahan 5 hektar lahan sawit diwakafkan dan dikembalikan kepada Dusun Karya Harapan Mukti. Untuk lapangan bola kaki dikembalikan fungsinya untuk Dusun Karya Harapan Mukti dengan ukuran 65 m x 80 m.
“Pihak keluarga kami dan Pemerintahan Dusun Danau saat itu sudah menjamin tidak akan ada tuntutan lagi. Namun, kenyataannya pihak desa justru diduga melanggar kesepakatan tersebut dengan mencoba menguasai total seluruh lahan 10 hektar, yang akhirnya memicu gugatan di tahun 2022, dengan bukti hanya berdasarkan poto copy peta rancang kapling th 1984 yang mana itu. Bukanla bukti kepemilikan yang sah dan dapat menimbulkan ketidak kepastian hukum,”tambahnya lagi.
“Saya juga merasa ada kejanggalan dalam eksekusi objek tanah sengketa tersebut, pasalnya, luas tanah yang tertera dalam permohonan eksekusi yang diajukan seluas 10 hektar, sementara yang dieksekusi hanya 5 hektar. Apakah ini memang dibenarkan?,” pungkasnya.
**Dhe



