Abaikan Perda, Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Bungo Nekat Buka hingga Dini Hari Sajikan Minol dan DJ, Satpol PP Disebut Tebang Pilih

MUARA BUNGO, delikjambi.com – Sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Bungo diduga secara terang-terangan melanggar peraturan daerah (Perda) terkait jam operasional, peredaran minuman beralkohol (minol), hingga penyelenggaraan hiburan disk jockey (DJ).

Tempat-tempat tersebut di antaranya Picollos Resto KTV & Lounge, Phoenix Karoke Family Karaoke, Angle Love Karaoke Keluarga, DC Bungo Plaza Hotel, dan Antrix Cafe & Karaoke. Keempat lokasi ini disinyalir tetap beroperasi hingga dini hari, bahkan menyajikan hiburan yang diduga melampaui batas yang diizinkan.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Minggu (12/04/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, aktivitas di sejumlah tempat hiburan malam tersebut masih berlangsung. Di Ficollos Resto KTV & Lounge dan DC Bungo Plaza Hotel, misalnya, terlihat jelas hiburan DJ masih digelar dengan suara musik keras yang mengundang kerumunan pengunjung, mayoritas kalangan muda.

Tak hanya itu, sejumlah pengunjung tampak berjoget sembari mengonsumsi minuman yang diduga mengandung alkohol. Aktivitas tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap aturan yang mengatur peredaran dan konsumsi minol di wilayah Kabupaten Bungo.

Sementara itu, di Phoenix Karoke Family Karaoke, Angle Love Karaoke Keluarga, dan Antrix Cafe & Karaoke, operasional juga terpantau masih berjalan di luar batas waktu yang seharusnya telah ditentukan oleh pemerintah daerah.

Kondisi ini menuai kecaman dari berbagai kalangan, salah satunya Hari, seorang pemuda asal Kabupaten Bungo. Ia menilai aktivitas tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan yang berlaku.

“Ini jelas tidak bisa dibiarkan. Aturan sudah ada, tapi seolah tidak dianggap. Tempat-tempat ini tetap buka sampai dini hari, bahkan menyediakan hiburan yang berpotensi melanggar norma dan aturan,” tegas Hari.

Hari juga menyoroti lemahnya penegakan hukum oleh pihak terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bungo sebagai penegak Perda. Ia menilai adanya indikasi tebang pilih dalam penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan malam.

“Satpol PP harusnya bertindak tegas dan adil. Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Dulu tempat hiburan malam ‘Zeus’ bisa ditutup karena melanggar aturan, kenapa yang lain dibiarkan? Ini jadi pertanyaan besar,” lanjutnya.

Menurutnya, jika pemerintah daerah benar-benar serius dalam menegakkan aturan dan menjaga moral generasi muda, maka tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran yang dilakukan.

“Kalau mau bersih dan adil, tutup semua tempat hiburan malam yang masih membandel. Jangan biarkan ini menjadi tempat maksiat yang merusak pemuda-pemudi di Kabupaten Bungo,” pungkasnya. (tim)