Turnament Esports Tanpa Izin ESI Terancam Pidana dan Denda 1 Milyar

BUNGO, delikjambi.com — Sejak dikukuhkannya Cabang Olahraga (Cabor) Elektronik Sport Indonesia (ESI) atau E-Sport di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bungo pada tahun 2021. Membuat dunia games (permainan online) di Bumi Langkah Serentak Limbai Seayun memiliki arah dan tentunya tujuan untuk berkembang dan berprestasi yang tentunya untuk membawa bangga nama daerah terkhusus kabupaten Bungo.

Diungkapkan Ketua ESI Bungo H. Rendhi Zilfiando, selain memberikan wadah untuk para gamers atau pecinta permainan online seperti Mobile Legend, Free Fire, PUBG mobile, dan PES 2021, ESI Bungo berperan sebagai tempat menyalurkan prestasi para atlet Esport di Kabupaten Bungo.

“Sama seperti pada Cabang Olahraga (Cabor) umumnya, kita memberikan wadah, memberikan jalan untuk para penggemar terutama pada e-sport agar dapat menyalurkan bakat, kemampuan dan prestasi, menyalurkan hobi dan tentunya untuk membanggakan daerah,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Rendhi, Cabor ESI Bungo juga telah menetapkan regulasi yang harus diikuti dalam setiap penyelenggaraan turnamen atau pertandingan yang dilaksanakan dan digelar oleh individu atau kelompok.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan.

Sebagaimana yang dimaksud dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2005 Bab XXII Tentang Ketentuan Pidana Pasal 89 ayat 1, Setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Saya berharap kita semua belajar untuk mentaati aturan, jangan cuma urusan izin kita terjerumus kedalam kepidana dan denda yang tidak tanggung besarnya sebesar 1 milyar. Tentunya ESI Bungo memang baru, dan kita juga ada aturan yang harus diikuti. Baik itu dari pengadaan turnamen, pemilihan atlit, dan pembinaan atlit untuk persiapan even provinsi dan nasional yang telah teragenda,” bebernya.

“Jadi sama halnya dengan Cabor lain, setiap turnamen yang dilaksanakan di luar ESI, harus ada pemberitahuan pada kita, artinya jika tidak ada, turnamen tersebut ilegal dan terancam dibubarkan pada pelaksanaannya, serta pidana. Kan sayang kalau peserta atau gamer ini mengikuti turnamen tidak resmi, bakatnya mentok, dan sulit untuk dikembangkan,” tambahnya.

ESI Bungo sangat mendukung setiap kegiatan yang menyangkut game online atau e-sprot dilaksanakan oleh individu ataupun kelompok, yang tentunya ada jenjang kesinambungan untuk player, atlit atau gamer menlanjutkan prestasi dan kemapuannya.

“Bukan tidak boleh mengadakan turnamen game online taupun kegiatan yang menyangkut ESI lainnya, tetapi harus melibatkan ESI Bungo, turnamen sepakbola aja ada izin pada PSSI,” pungkasnya.

 

Reporter: Adhe