MUARA BUNGO, delikjambi.com – Kabar baik datang dari Datuk Rio (Kepala Desa) Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Abdul Karim. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi secara resmi mencabut status tersangka terhadap dirinya dalam perkara yang melibatkannya sebelum terpilih menjadi Datuk Rio.
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Pencabutan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/Cabut.Tap.Tsk/62.b/X/Res.1.9./2026/Ditreskrimum, yang ditandatangani langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, S.I.K., M.H., pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Dalam surat ketetapan tersebut dijelaskan, pencabutan status tersangka terhadap Abdul Karim dilakukan setelah perkara yang dilaporkan oleh Rohani Lasma Tampubolon melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/392/XII/2024/SPKT/Polda Jambi tanggal 23 Desember 2024 itu mencapai penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Keputusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa status Abdul Karim sebagai tersangka dalam perkara tersebut telah resmi dicabut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
Dalam ketetapan itu, penyidik juga mencantumkan bahwa pencabutan status tersangka diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dan kepada yang bersangkutan.
Dikonfirmasi terkait terbitnya surat pencabutan status tersangka tersebut, Abdul Karim mengaku sangat bersyukur. Ia menyebut keputusan ini menjadi kabar melegakan bagi dirinya dan keluarga setelah melalui proses hukum yang cukup panjang.
“Alhamdulillah, ndo. Sayo sekeluarga sangat bersyukur,” ungkap Abdul Karim saat dikonfirmasi, Jumat malam (30/10/2026).
Atas keputusan tersebut, Abdul Karim juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolda Jambi beserta jajaran Ditreskrimum Polda Jambi yang telah memproses penyelesaian perkara hingga terbitnya ketetapan pencabutan status tersangka tersebut.
“Kepada Bapak Kapolda Jambi dan Bapak Dirreskrimum Polda Jambi, sayo sampaikan ucapan terimo kasih yang setinggi-tingginyo. Alhamdulillah, perkara ini sudah diselesaikan melalui keadilan restoratif dan status tersangka sayo sudah resmi dicabut,” ucapnya.
Lebih lanjut, Abdul Karim berharap dengan selesainya persoalan hukum tersebut, dirinya dapat kembali mencurahkan perhatian dan tenaganya untuk menjalankan roda pemerintahan serta melayani masyarakat Dusun Tanjung Menanti.
“Setelah perkara ini tuntas, Insya Allah sekarang sayo biso lebih fokus dalam menjalankan amanah masyarakat Dusun Tanjung Menanti sebagai Datuk Rio,” tukasnya.
Reporter: Adhe






