PN Tebo Menangkan Sopian L, Penguasaan dan Jual Beli Tanah Hampir Satu Hektare oleh Para Tergugat Dinyatakan Melawan Hukum

TEBO, delikjambi.com – Sengketa tanah seluas 9.820 meter persegi atau hampir satu hektare di Desa Lubuk Benteng, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Tebo memenangkan gugatan Sopian L dan menyatakan tindakan para tergugat yang menguasai hingga memperjualbelikan objek sengketa tanpa hak sebagai perbuatan melawan hukum.

Tak hanya mengakui tanah tersebut sebagai milik sah penggugat, majelis hakim juga menghukum para tergugat maupun pihak yang memperoleh hak dari mereka untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Sopian L dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apa pun.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2026/PN Mrt, yang diputus pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Sopian L sekaligus menolak eksepsi yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II.

Majelis hakim secara tegas menyatakan tanah seluas 9.820 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 285 Tahun 1979 atas nama Sofian, berdasarkan Surat Ukur Nomor 717/1978 tanggal 1 Februari 1978, merupakan milik sah penggugat.

Kuasa Hukum Sopian L, Abdullah Tafadol, S.H., membenarkan kemenangan kliennya tersebut setelah menerima pemberitahuan putusan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Berdasarkan sistem e-Court Mahkamah Agung yang kami cek tadi, sudah ada pemberitahuan putusan. Alhamdulillah, gugatan yang diajukan klien kami, Sopian L, dikabulkan oleh majelis hakim. Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa objek sengketa berupa tanah dengan SHM Nomor 285 Tahun 1979 adalah milik sah penggugat,” ujar Abdullah Tafadol kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).

Menariknya, putusan Pengadilan Negeri Tebo tidak hanya sebatas menetapkan siapa pemilik sah tanah tersebut.

Dalam amar putusan poin ketiga, majelis hakim secara tegas menyatakan tindakan para tergugat yang mengklaim, menguasai, menempati, memagar, menanam pohon kelapa sawit hingga melakukan jual beli tanpa hak atas objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Penegasan tersebut menjadi bagian penting dari kemenangan Sopian L, mengingat objek sengketa sebelumnya disebut telah dikuasai oleh para tergugat.

Bahkan, dalam amar putusan poin keempat, majelis hakim menghukum para tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak dari mereka untuk menyerahkan kembali tanah tersebut kepada penggugat.

“Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun juga diatasnya,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim.

Abdullah Tafadol menjelaskan bahwa sengketa tanah tersebut bermula dari perselisihan kepemilikan dan penguasaan tanah yang akhirnya dibawa ke jalur hukum.

Sopian L melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan terhadap para tergugat ke Pengadilan Negeri Tebo pada 30 Maret 2026 untuk memperjuangkan hak kepemilikannya.

“Dalam persidangan, salah satu persoalan yang turut mendapatkan penegasan dari majelis hakim adalah perbedaan penulisan nama pemilik dalam dokumen kependudukan dan sertifikat tanah.”jelasnya.

Pada amar putusan poin kelima, majelis hakim menyatakan bahwa Sopian L sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Sofian sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 285 Tahun 1979 merupakan orang yang sama.

Dengan demikian, perbedaan penulisan nama tersebut telah mendapatkan penegasan hukum dalam putusan pengadilan.

Tidak berhenti pada perintah penyerahan tanah, majelis hakim juga memerintahkan para turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.

Sementara itu, para tergugat turut dihukum membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. (Dhe)