DPO Terduga Bandar Narkoba Ditangkap, Sang Kekasih Bongkar Lokasi Penyimpanan 30 Pil Ekstasi

MUARA BUNGO, delikjambi.com – Pelarian Hanesa Putra alias Anes, pria yang disebut-sebut sebagai terduga bandar narkotika dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berakhir di tangan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bungo.

Tak sendiri, sang kekasih Ria Anjani juga ikut diamankan di tempat terpisah. Keduanya diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan pada 27 September 2026.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini bermula ketika polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di kawasan Danau Buluh, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan Anes. Namun, polisi disebut hanya menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu, lengkap dengan plastik klip dan sendok yang diduga digunakan untuk mengemas atau menakar barang tersebut.

Sementara itu, Ria Anjani yang sebelumnya berada di lokasi disebut berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.

“Ketika diamankan, Hanes tidak mau menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti lainnya. Saat itu polisi hanya menemukan satu paket sabu beserta plastik klip dan sendok,” ungkap U, salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap Ria. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah polisi berhasil menemukan dan mengamankan Ria di sebuah rumah kos.

Menurut sumber, setelah diamankan, Ria kemudian menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, Ria disebut akhirnya memberikan informasi mengenai lokasi penyimpanan narkotika yang sebelumnya tidak diungkapkan oleh Anes.

“Setelah diinterogasi, Ria menunjukkan bahwa masih ada narkotika yang disimpan di rumah tempat penangkapan pertama,” jelas sumber.

Petugas kemudian membawa Ria kembali ke lokasi tersebut untuk menunjukkan secara langsung tempat penyimpanan yang dimaksud.

Di lokasi, Ria disebut menunjukkan sebuah tempat di bawah tumpukan pakaian kotor yang berada di sekitar kamar mandi. Petugas pun melakukan pencarian. Hasilnya, polisi kembali menemukan barang bukti yang diduga narkotika berupa dua plastik klip berisi 30 butir pil ekstasi berwarna pink.

“Setelah barang bukti ditemukan, Hanes dan Ria kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup sumber.

Terpisah, Kasat Res Narkoba Polres Bungo AKP Panji Lazuardi membenarkan adanya penangkapan Hanesa Putra alias Anes dan Ria Anjani dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut. Namun, dari hasil penanganan perkara, hanya Hanesa Putra yang diproses lebih lanjut, sementara Ria Anjani menjalani rehabilitasi.

“Ria Anjani menjalani rehab. Tim kuasa hukum mereka mengajukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jambi,” ujar AKP Panji Lazuardi saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).

Panji menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap keterlibatan Ria Anjani dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi tidak menemukan adanya dugaan keterlibatan Ria dalam tindak pidana narkotika yang dilakukan Hanesa.

“Kami sudah melakukan penyelidikan. Mereka baru kenal. Ria Anjani ini juga bekerja di counter,” jelasnya.

Panji juga menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya tidak menemukan unsur yang mengarah pada dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 maupun Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni terkait kewajiban melaporkan adanya tindak pidana narkotika maupun permufakatan jahat.

“Kalau untuk alasan rehab, mungkin pihak BNNP yang lebih tahu jawabannya,” tutup Panji.