MUARA BUNGO, delikjambi.com — Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) melayangkan keberatan serius terhadap proses Verifikasi Lapangan yang dilakukan pada 16 September 2026 terkait objek yang dilaporkan di wilayah PT Megasawindo Perkasa.
LCKI menilai persoalan utama dalam verifikasi tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut ketepatan objek yang diperiksa. Pasalnya, berdasarkan nota keberatan LCKI, ditemukan perbedaan antara koordinat lokasi yang menjadi objek pengaduan dengan titik lokasi yang diperiksa di lapangan.
Pada salah satu klaster di Desa Danau, LCKI mencatat adanya perbedaan koordinat dengan jarak sekitar 4,95 kilometer. Sementara pada klaster Dusun Lubuk, terdapat perbedaan sekitar 303 meter. LCKI meminta perbedaan tersebut tidak dianggap sebagai persoalan sepele karena dalam pemeriksaan berbasis lokasi, perubahan titik koordinat dapat berarti objek yang diperiksa bukan lagi objek yang sama.

Atas kondisi tersebut, LCKI melalui Koordinator Investigasi dan Verifikasi, Muhammad Nur (M. Nur), menyatakan pihaknya belum bersedia menandatangani Berita Acara Verifikasi Lapangan sebelum seluruh titik dan objek pemeriksaan benar-benar dicocokkan.
“Kami tidak sedang menghambat proses verifikasi pemerintah. Yang kami persoalkan adalah jangan sampai berita acara ditandatangani atau kemudian dijadikan dasar kesimpulan, sementara titik yang diperiksa belum dipastikan sama dengan titik yang kami laporkan,” tegas M. Nur.
Menurut M. Nur, verifikasi lapangan harus berdiri di atas data yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai perbedaan koordinat justru membuat substansi pengaduan bergeser dari objek sebenarnya.
“Kalau koordinatnya berbeda, maka pertanyaan sederhananya: yang diperiksa itu sebenarnya lokasi yang mana? Jangan sampai masyarakat melaporkan titik A, tetapi yang diverifikasi titik B, kemudian hasil pemeriksaan terhadap titik B dipakai untuk menyimpulkan laporan terhadap titik A. Ini tidak boleh terjadi,” ujarnya.
Selain persoalan koordinat, LCKI juga mempertanyakan istilah “konservasi 50 meter” yang tercantum dalam materi verifikasi. LCKI meminta dijelaskan secara terang apakah angka 50 meter tersebut merupakan garis sempadan yang telah ditetapkan secara resmi, batas pengamanan operasional perusahaan, atau sekadar hasil observasi lapangan.
M. Nur menegaskan, persoalan sempadan sungai tidak boleh diselesaikan hanya dengan pernyataan bahwa sepanjang 50 meter di kiri dan kanan sungai tidak digunakan untuk pestisida maupun bahan kimia.
“Kita bicara lingkungan dan status kawasan. Jangan hanya mengatakan 50 meter itu kawasan konservasi tanpa menunjukkan dasar teknis dan yuridisnya. Ukurannya dari mana, titik pangkalnya di mana, siapa yang menetapkan, dan dokumen hukumnya apa? Semua harus jelas,” kata M. Nur.
LCKI juga menyoroti persoalan luas lahan. Dalam nota keberatan disebutkan luas area yang menjadi bahan pengaduan sekitar 4.000,55 hektare, sedangkan luas HGU yang disebut sekitar 3.074,65 hektare, sehingga terdapat selisih indikatif sekitar 925,90 hektare.
Namun LCKI sendiri menegaskan bahwa angka tersebut belum otomatis membuktikan adanya area non-HGU, enclave maupun penguasaan tanah tanpa hak. Untuk memastikan status hukum lahan, diperlukan pemeriksaan terhadap sertifikat HGU, surat ukur, peta bidang, warkah pertanahan, poligon bidang, riwayat perubahan bidang, perizinan, tata ruang serta penggunaan tanah aktual.
M. Nur pun meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Hal ini bukan berarti untuk proses dihentikan, namun Ia meminta proses yang dilakukan untuk dah perbaiki.
“Kalau memang semuanya sesuai aturan, buktikan dengan data yang lengkap. Kalau ada koordinat, tunjukkan koordinatnya. Kalau ada HGU, tunjukkan peta dan dokumennya. Kalau ada garis sempadan, tunjukkan dasar penetapannya,” tegasnya.
LCKI meminta verifikasi lanjutan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya, antara lain Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo untuk persoalan HGU dan batas bidang, instansi sumber daya air atau balai wilayah sungai untuk aspek sempadan, DPMPTSP untuk perizinan, serta instansi lingkungan hidup dan kehutanan apabila menyangkut aspek lingkungan dan kawasan.
Menurut LCKI, hasil verifikasi lanjutan nantinya harus dituangkan dalam berita acara baru yang memuat koordinat, metode pengukuran, dokumentasi foto atau video, pihak yang hadir serta objek yang diperiksa secara spesifik.
“Persoalan lingkungan, sempadan sungai, dan status penguasaan lahan tidak cukup diselesaikan dengan klaim, tetapi membutuhkan data koordinat yang akurat, metode pengukuran yang jelas, dokumen pertanahan yang sah, serta pemeriksaan oleh instansi berwenang.” Pungkasnya.






