BUNGO, delikjambi.com – Polemik dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan yang diduga merupakan sempadan Sungai Batang Pelepat kembali memasuki babak baru. Kali ini, sorotan diarahkan pada makna “perdamaian” antara Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) dengan PT Mega Sawindo Perkasa (PT MSP).
Kantor Advokat BSD & Associates menilai, kesepakatan damai tidak boleh berhenti sebatas komunikasi atau pernyataan lisan. Jika memang persoalan telah dianggap selesai, maka objek, ruang lingkup, hak dan kewajiban masing-masing pihak harus dituangkan secara tegas dalam dokumen tertulis.
Dalam rilis pers dan tanggapan hukum tertanggal 30 Agustus 2026, BSD & Associates mencatat adanya perbedaan penekanan antara hak jawab PT MSP dengan tanggapan LCKI.
PT MSP disebut menyatakan bahwa para pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah, kekeluargaan dan damai serta memandang pokok persoalan yang dibahas telah diselesaikan.
Namun di sisi lain, LCKI membenarkan adanya pertemuan dan menerima prinsip penyelesaian secara damai, tetapi menyatakan hingga saat ini belum terdapat Berita Acara Kesepakatan tertulis yang secara tegas menentukan objek dan ruang lingkup persoalan yang dinyatakan selesai.
“Perdamaian pada dasarnya mengikat para pihak terhadap apa yang memang mereka sepakati. Karena itu, objek perdamaian harus jelas. Harus dapat ditentukan persoalan apa yang selesai, kewajiban apa yang telah dilaksanakan, dan tindakan apa yang disepakati tidak lagi dilanjutkan,” ujar Bendrawardana, S.H., Advokat BSD & Associates.
BSD & Associates juga memberikan penegasan penting bahwa perdamaian antara LCKI dan PT MSP merupakan hubungan antarpara pihak dan tidak otomatis menjadi keputusan yang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Terlebih, persoalan kesesuaian pemanfaatan sempadan sungai, batas HGU, kepatuhan lingkungan maupun aspek administratif pertanahan merupakan ranah yang tunduk pada peraturan perundang-undangan dan kewenangan instansi pemerintah terkait.
Dengan kata lain, kata “damai” tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk melakukan verifikasi teknis apabila memang terdapat persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah.
BSD & Associates bahkan menegaskan bahwa dugaan tidak boleh diperlakukan sebagai vonis. Namun sebaliknya, perdamaian juga tidak dapat dijadikan instrumen untuk menyatakan bahwa secara teknis tidak pernah terjadi pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Persoalan lain yang turut disorot adalah status dan batas Hak Guna Usaha (HGU). BSD & Associates menilai keabsahan, batas maupun pemanfaatan HGU tidak seharusnya diputuskan melalui perdebatan di media atau klaim sepihak.
Apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara penguasaan faktual dengan batas HGU, tanah masyarakat, kawasan sempadan sungai maupun dokumen pertanahan lainnya, maka penyelesaiannya harus berbasis dokumen, warkah pertanahan, peta kadastral, pengukuran lapangan serta mekanisme hukum yang tersedia.
Artinya, bola kini tidak semata berada di tangan LCKI maupun PT MSP. Jika persoalan menyangkut kewenangan negara, maka instansi pemerintah yang memiliki kewenanganlah yang semestinya memberikan kepastian berdasarkan hasil verifikasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk mencegah munculnya sengketa baru akibat perbedaan tafsir, BSD & Associates mendorong LCKI dan PT MSP segera menuangkan hasil musyawarah ke dalam Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Secara Musyawarah dan Damai.
Dokumen tersebut, menurut BSD & Associates, setidaknya harus memuat objek dan latar belakang perdamaian, persoalan yang dinyatakan selesai, hak dan kewajiban masing-masing pihak, tindakan yang tidak lagi dilanjutkan, batas ruang lingkup perdamaian, persoalan yang tidak termasuk dalam kesepakatan, serta kedudukan kesepakatan tersebut terhadap kewenangan instansi pemerintah.
“Perdamaian harus menyelesaikan masalah, bukan menciptakan persoalan interpretasi baru. Karena itu kata ‘selesai’ harus mempunyai objek hukum yang jelas dan dapat dibuktikan melalui kesepakatan tertulis,” tegas Shinta Damayanti, S.H., Advokat BSD & Associates.
BSD & Associates berpandangan polemik dugaan aktivitas di kawasan sempadan Sungai Batang Pelepat tidak perlu berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Jika PT MSP meyakini kegiatan operasionalnya telah sesuai dengan perizinan dan ketentuan hukum, maka pemeriksaan atau verifikasi oleh instansi berwenang justru dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan.
Sebaliknya, apabila dalam proses verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, maka penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme administratif, pemulihan maupun mekanisme hukum lainnya sesuai karakter persoalan yang ditemukan.
Pada akhirnya, BSD & Associates menekankan satu prinsip: damai harus jelas apa yang didamaikan, selesai harus jelas apa yang diselesaikan, sementara persoalan yang berdasarkan undang-undang merupakan kewenangan negara tetap harus dikembalikan kepada kewenangan negara.
**






