PPTK Bungkam, Apakah ini Mengindikasikan Ada Dugaan Kesalahan Administrasi Pada Proyek Wall Climbing?

PPTK Bungkam, Apakah ini Mengindikasikan Ada Dugaan Kesalahan Administrasi Pada Proyek Wall Climbing

KualaTungkal, delik jambi.com – Hingga saat ini Wall Climbing di Sport Center Kuala Tungkal belum bisa digunakan, Sehingga masalah ini menjadi polemik yang terus bergulir dan jadi tanya besar. Padahal proyek senilai tiga milyar yang dikerjakan oleh CV. Lisa Mulia Abadi baru aja rampung dikerjakan

Pada berita sebelumnya kuat dugaan ada kejanggalan dibeberapa item pekerjaan yang menjadi penyebabnya. Bahkan telah diperiksa oleh pihak BPK yang hingga kini menunggu hasil audit tersebut. Kini memasuki babak baru tentang adanya dugaan tentang dokumen persyaratan yang tak terpenuhi. Mengingat adanya dugaan kalau pihak rekanan, tidak memiliki sertifikasi, spesifikasi khusus dan pengalaman kerja.

Dugaan ini diperkuat dengan sikap Ikrar Nugraha, PPTK pekerjaan Wall Climbing yang sama sekali tidak memberikan keterangan resmi. Bahkan kesannya menghindari dari pertanyaan yang diajukan media ini beberapa kali. Baik secara ditelpon maupun melalui pesan di Aplikasi WA miliknya.

Mengingat setelah Delik Jambi.com mencoba mengkonfirmasi hal ini dengan H.Ahmad, SE, Kabag. Pengadaan barang dan Jasa Seketariat Tanjab Barat. Ahmad menuturkan untuk persyaratan dan ketentuan yang harus dimiliki perusahaan, yang mengaturnya bukanlah pihaknya.

“Kalau harus memiliki sertifikasi, sertifikat khusus dan pengalaman kerja, tentunya persyaratan itu yang buat adalah PPTK. Tugas kita sebatas penayangan, kapan waktu lelang hingga pemenangnya nanti ditayangkan. Kalau kontrak itu juga bukan tanggung jawab kita,”terangnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (8/4/2026).

Saat disinggung apakah bisa satu perusahaan memenangkan proses lelang jika tidak memiliki persyaratan tersebut. Secara tegas H.Ahmad SE mengatakan tidak boleh. “Ya tidak bisa la, itu sudah jelas, tidak akan bisa ikut apalagi mau menang,” pungkasnya secara tegas.

Munculnya dugaan kalau pihak rekanan ini tidak memiliki sertifikasi, spesifikasi dan pengalaman kerja yang merupakan bentuk administrasi. Membuat Aman Fiqriza, salah satu praktis hukum di Tanjab Barat angkat bicara.

Menurutnya, jika hanya ada kekurangan item pekerjaan atau secara fisik pekerjaan adanya dugaan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Baik itu dari spek pekerjaan maupun RAB, sehingga jadi temuan, tentunya Edi Lim selaku pihak rekanan hanya akan mengembalikan uang. Karena ada temua.

“Tetapi jika ini disinyalir murni adanya unsur kesengajaan dan tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan. Dengan kata lain, ini adalah kesalahan secara administrasi dari awal. Maka akan lain lagi ceritanya,”tegasnya saat dihubungi via telepon (8/4/2026).

Lebih lanjut Anand Fiqriza menjelaskan, bukan tidak mungkin adanya dugaan unsur kongkalingkong di balik ini. Jika memang adanya dugaan sengaja tidak mengindahkan ketentuan dan persyaratan dalam prosesnya.

“Tentunya ini akan menjadi masalah persekongkolan dan permufakatan jahat. Kalau sudah demikian, tinggal pihak APH aja lagi yang menindak lanjuti permasalahan ini.,”pungkasnya. (Reza).