Terlibat Dalam Kasus Narkotika Bungo, Dedi Kentung Ditetapkan Sebagai DPO

BUNGO, delikjambi.com – Dedi Kentung ditetapkan menjadi DPO oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam perkara narkotika dengan terdakwa Ibrahim yang disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Bungo.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa pada 25 Sepetember 2023 Dedi Kentung mengantar narkotika jenis sabu ke rumah terdakwa Ibrahim di Danau Biru RT 005 RW 000 Desa Pasar Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal.

Sebelum persidangan dimulai, kepada media terdakwa Ibrahim juga menyebutkan bahwa dirinya memang sengaja ditumbalkan oleh Dedi Kentung dalam rangka razia operasi antik tahun 2025.

“Saya ditumbalkan oleh Edi Kentung. Makanya nama dia saya sebutkan dalam Berita Acara Perkara (BAP),” ujar Ibrahim di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Selasa (31/3/2026).

Kepada media, terdakwa Ibrahim juga menyebutkan bahwa dirinya tidak hanya membeli narkotika kepada Edi Kentung saja. Namun, ia juga belanja kepada Edi Segar.

“Dengan Edi Kentung Pelayang juga, dengan Edi Segar juga,” terang Ibrahim.

Tak hanya itu, terdakwa Ibrahim juga menyebutkan bahwa ada bandar besar yang menjadi bos dari Edi Kentung dan Edi Segar ini. Katanya bos besar tersebut adalah Tomi atau yang bisa dipanggil Tom Pelayang.

“Kalau Edi Kentung dan Edi Segar ini kaki tangan dari Tom. Kalau untuk bandar besarnya adalah Tom,” sebut terdakwa Ibrahim.(tim)