Muara Bungo, delikjambi.com – Meski menyalahi ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bungo mengakui adanya permintaan agunan tambahan dan lakukan pemblokiran dana kepada debitur penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Hal ini disampaikan oleh Branch Office (BO) Head Muara Bungo Yoga Pratama dalam klarifikasi resmi melalui pernyataan tertulisnya. Yoga menegaskan bahwa BRI tetap menyalurkan KUR sesuai ketentuan yang berlaku dan berpedoman pada prinsip kehati-hatian (prudent banking).
Menurutnya, proses penyaluran kredit dilakukan dengan mempertimbangkan kelayakan dan risiko usaha dari calon debitur. “Permintaan agunan tambahan dilakukan sesuai dengan hasil analisa kelayakan usaha debitur, yang mempertimbangkan kemampuan bayar, jenis usaha, dan karakter calon penerima KUR,” jelas Yoga dalam klarifikasi tertulisnya, Senin (10/11/2025).
Terkait kebijakan pemblokiran dana KUR sebesar dua kali angsuran yang sempat menjadi sorotan, Yoga menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan mekanisme internal BRI yang bertujuan untuk memastikan kedisiplinan pembayaran angsuran oleh debitur serta mitigasi risiko kredit.
Lebih lanjut Yoga menambahkan, BRI berkomitmen untuk terus menyalurkan KUR secara tepat sasaran demi mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya transparansi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan terkait mekanisme penyaluran KUR.
“Kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan calon debitur mengenai ketentuan dan prosedur KUR. BRI juga selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitas penyaluran kredit,” tambahnya.
Untuk diketahui sebelumnya, polemik terkait permintaan agunan tambahan untuk KUR di bawah Rp100 juta masih menjadi perhatian publik, bahkan secara nasional. Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian sebelumnya telah menegaskan bahwa bank pelaksana tidak dibenarkan meminta jaminan tambahan bagi KUR mikro, dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada penghentian pembayaran subsidi bunga dari pemerintah kepada pihak bank terkait.
*Adhe







