BUNGO, delikjambi.com – Debitur Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bungo berinisial AF meminta Pemerintah Republik Indonesia melalui kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan sanksi kepada pihak BRI karena sudah meminta agunan kepada nasabah.
Selain menyalahi ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, kata AF, permintaan agunan untuk pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dibawah Rp 100 juta membuat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi kesulitan dalam meminjam modal.
“Kami minta kepada pemerintah atau kementrian dan lembaga terkait untuk segera mencabut subsidi yang sudah diberikan kepada BRI Bungo sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya,” pintanya tegas, Senin (10/11/2025).
“Kami juga meminta agar semua nasabah pinjaman Rp 100 ke bawah agar agunannya dikembalikan oleh pihak bank. Karena agunan tersebut juga ditahan tanpa adanya ikatan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, AF juga berencana akan mengadukan permasalahan ini kepada Ombudsman Provinsi Jambi. Ia berharap praktik ini tidak lagi dilakukan oleh semua pihak bank.
“Kita berharap ke depan pelaku UMKM tidak lagi dipersulit. Untuk itu kami meminta pihak bank ini memang diberikan sanksi tegas. Saya rasa jika memang KUR itu diberikan kepada orang yang tepat, walau tanpa anggunan pun tidak akan persoalan,” katanya.
Selain itu, AF juga akan melaporkan persoalan pemblokiran angsuran oleh pihak BRI Bungo kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera ditindaklanjuti.
“Karena sudah menyalahi aturan, sebagai nasabah saya meminta agar OJK untuk turun ke Bungo dan memberikan sanksi kepada BRI Bungo,” tuntasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, dalam ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 secara tegas menyatakan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta.
*Dhe







