Muara Bungo, delikjambi.com – Tim Kerja Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TKBPP) Sekretariat Daerah Kabupaten Bungo, telah mengembalikan seluruh kelebihan bayar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, sebelum 60 hari setelah LHP dikeluarkan.
Kelebihan bayar atau melebihi Standar Harga Satuan (SHS) dan dinyatakan sebagai kerugian negara dalam realisasi pembayaran honorarium, yang dikembalikan sebesar Rp. 249.330.000.
Ketua TKBPP Setda Bungo Usman Hasan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hambali, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Organisasi saat dikonfirmasi membeanarkan hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa pengembalian tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jambi secara transparan dan akuntabel.
“Seluruh kelebihan bayar yang menjadi temuan BPK sudah kami kembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ungkap Hambali.
Menurut Hambali, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium TKBPP Setda Bungo yang melebihi ketentuan SHS menjadi penyebab timbulnya kelebihan belanja. Hal itu kemudian dikategorikan sebagai kerugian negara dan wajib dikembalikan.
“Kami berharap, langkah pengembalian dana yang sudah menjadi kewajiban ini menjadi pembelajaran agar dalam pelaksanaan kegiatan TKBPP ke depan berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” harapnya.
*Adhe







