Melebihi SHS, BPK Temukan Kerugian Negara 249 Juta Dalam Pembayaran Honorarium TKBPP Sekretariat Daerah Bungo

Bungo, delikjambi.com — Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) secara uji petik, diketahui terdapat kelebihan bayar atau melebihi Standar Harga Satuan (SHS) dan kerugian negara dalam realisasi pembayaran honorarium, kepada Tim Kerja Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TKBPP) pada Sekretarial Daerah Kabupaten Bungo periode 2021-2024, sebesar Rp. 249.330.000.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran, bahwa Sekretariat TKBPP merupakan sekretariat TPK, sehingga berdasarkan ketentuan dan hasil konfirmasi tersebut yang dimaksud TPK dalam hal ini adalah Tim TKBPP. Sesuai perannya yang merupakan Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, maka belanja dan besarannya harus disesuaikan dengan analisis standar belanja dan Standar Harga Satuan Regional (SHSR).

Pada tahun 2024 telah diatur SHS dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 dan telah ditetapkan oleh Pemkab Bungo peraturan pelaksanaan Perpres tersebut melalui Perbup Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan (SHS Bungo).

Besaran honorarium yang dibayarkan kepada TKBPP dan Sekretariat TKBPP tahun 2024 telah direalisasikan senilai Rp. 348.000.000 dengan mekanisme

SP2D-LS dengan pembayaran transfer ke rekening Bendahara Pengeluaran Sekretarial Daerah untuk kemudian ditransfer ke rekening masing-masing Personel.

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban menunjukkan pembayaran honorarium TKBPP melebihi dari nominal besaran honorarium TPK yang ditetapkan kepala daerah yaitu jabatan Ketua senilai Rp. l.000.000/bulan, Wakil Ketua senilai Rp. 850.000/bulan, Sekretaris dan Anggota senilai Rp. 750.000/bulan, sementara untuk honorarium Sekretariat TKBPP dengan jabatan Ketua senilai Rp. 250.000 dan Anggota senilai Rp. 220.000. Dengan demikian pembayaran honorarium TKBPP dan Sekretariat TKBPP melebihi ketentuan senilai Rp249.330.000.

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK permasalahan tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah tidak sepenuhnya memedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dalam merealisasikan Belanja Honorarium, dan kurang cermat dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban Belanja Honorarium.

Selanjutnya menyikapi temuan tersebut, ВРК merekomendasikan kepada Bupati Bungo agar memerintahkan Sekretaris Daerah agar Memproses dan mempertanggungiawabkan kelebihan pembayaran senilai Rp. 249.330.000,00 sesuai peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.

Inspektur Inspektorat  Bungo Hj. Suryana Hendrawati, SE, ME, CGCAE, menyebutkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sekda dan Kaban BPKAD Bungo terkait temuan.

“Saya tidak hafal mana saja yang sudah mengembalikan dan mana yang belum. Soalnya yang pegang data lagi turun ke lapangan,” ujar Hj. Suryana Hendrawati, SE, ME, CGCAE, Kamis (21/8/2025).

Suryana menjelaskan, bagi yang belum melakukan pengembalian kerugian selama 60 hari setelah LHP dikeluarkan, maka pihaknya langsung memberikan Surat Peringatan (SP) 2 kepada OPD tersebut.

“Setelah kita berikan SP 2 selanjutnya kita serahkan kepada majelis Penyelesaiaan Tuntutan Ganti Rugi Daerah (PTGR) yang diketuai oleh pak Sekda Bungo. Setelah dilimpahkan ke majelis, nanti akan OPD akan dipanggil satu persatu untuk dimeminta anggunan sebelum pelunasan,” jelasnya.

*Adhe