Justiar Ronal: Semua Upaya Paksa Harus Ada Izin Sitanya, Apa Dasar Kamu Mengamankan!
BUNGO, delikjambi.com – Hakim Ketua Justiar, S.H tampak emosi saat memimpin sidang lanjutan perkara narkotika, dengan terdakwa Nilawati dan Yuan Oktavianus, Senin (14/08/2025) bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Muara Bungo.
Bukan tanpa alasan, namun persidangan yang beragendakan pembuktian dari penuntut umum, yang menghadirkan saksi dari Sat Res Narkoba Polres Bungo yakni Brigpol Noval dan Yogi ini, membuktikan jika penahanan satu unit Mobil Dhaihatsu Ayla warna silver milik terdakwa Nilawati dilakukan tanpa dasar hukum.
“Kalau kita berbicara prosedural, coba tunjukan kepada kami apa dasarnya kalian (Polisi,red) melakukan penahanan barang tanpa ada dasar atau keterlibatannya dalam suatu perkara. Tunjukan undanga-undangnya kepada kami. Semua upaya paksa harus ada izin sitanya, apa dasar kamu mengamankan!.” Cecar Majelis Hakim, dengan nada keras yang menunjukan kekesalannya.
Selain itu, Hakim Ketua juga marah kepada saksi verbal yang tidak melakukan penyitaan terhadap barang bukti lainnya. Karena selain mobil, juga terungkap polisi menahan handphone dan sebuah tas tanpa dilakukan penyitaan.
“Jangan kamu tahan – tahan barang orang. Hanphone sudah dikembalikan, tapi mobil sampai hari ini masih ditahan. Ini tas juga tidak kamu sita sebagai barang bukti, kenapa diserahkan kepada kami. Nanti tolong kamu ambil lagi tas ini,” perintah ketua majelis.
Dalam sidang tersebut hakim meminta semua barang bukti yang tidak disita oleh polisi agar dikembalikan kepada pemilik. Hakim juga meminta pihak kepolisian yang mengembalikan barang tersebut bukan pemilik yang harus menjeput.
“Kembalikan mobil tersebut kepada pemilik. Kalau diduga ada tindak pidana lain, misalkan mobil tersebut tidak memiliki dokumen kepemilikan atau hasil kejahatan, mestinya dikeluarkan prindik baru. Silahkan limpahkan kepada Reskrim. Tolong bekerja sesuai aturan,” sebutnya.
Dalam persidangan tersebut Brigadir Noval mengakui tidak melakukan penyitaan mobil Alya warna silver milik terdakwa karena tidak ada petunjuk yang mengarah. Hal itu dilakukannya karena sebelumnya pernah mengajukan tap sita barang temuan tapi tidak disetujui oleh pengadilan.
“Benar kami tidak melakukan penyitaan yang mulia. Tapi kami sudah membuat surat tanda terima mobil tersebut. Kami juga tidak menghalangi pihak pemilik untuk menjemput mobil tersebut asalkan membawa dokumen kepemilikan atau surat lesing,” ujar Brigadir Noval.
Dalam sidang tersebut saksi verbal juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya. Untuk kedepan ia akan bekerja sesuai hukum dan aturan serta berkoordinasi dengan pihak pengadilan.
“Kedapan jika ada hal seperti ini kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak Pengadilan yang mulia. Kami berjanji akan mengajukan tap sita untuk seluruh barang bukti,” tutupnya.
*Dhe







