Tersangka Mafia Tanah Masih Tergabung di Posbakum PN Bungo, Berikut Keterangan Roberto Sianturi, S.H

BUNGO, delikjambi.com – Meski Polda Jambi telah menetapkan Imanuel Purba sebagai tersangka Mafia Tanah dalam perkara pemalsuan sertifikat pada 17 Januari 2025 lalu, namun Imanuel yang sebelumnya merupakan ketua Lembaga Hukum (LBH) Gempar Restu Bumi, diduga kembali bekerjasama dan dipercaya menjadi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Muara Bungo.

Informasi diperoleh dari akun resmi Pengadilan Negeri Muara Bungo, dalam releasenya, Pengadilan Negeri Muara Bungo resmi menjalin kerja sama dengan LBH Gempar Restu Bumi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) untuk layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Muara Bungo tahun 2025.

Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menyediakan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung layanan bantuan hukum yang profesional dan berkualitas.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Muara Bungo Justiar Ronal, S.H. melalui Juru Bicara (Jubir) PN Muara Bungo Roberto Sianturi, S.H membenarkan jika LBH Gempar Restu Bumi kembali terpilih menjadi Posbakum PN Muara Bungo, namun kerjasama yang dilakukan sebelum Imanuel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi.

“MOU LBH Gempar Restu Bumi sebagai Posbakum PN Bungo dilakukan pada 6 Januari 2025 dan jauh dari penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jambi terhadap ketua LBH tersebut,” ungkap Roberto Sianturi, S.H, saat ditemui usai memimpin sidang di PN Muara Bungo.

Dikatakan Roberto, setelah diketahui penetapan tersangka oleh Polda Jambi terhadap Imanuel Purba, struktur kepengurusan LBH sudah berganti dan yang bersangkutan tidak lagi masuk dalam kepengurusan.

“Yang bersangkutan Tidak ada lagi kok dalam kepengurusan, setelah penetapan tersangka itu Imanuel langsung dikeluarkan dalam kepengurusan,” pungkasnya.

(Dhe)