Wabup Nilwan Harap Ketua Apdesi Terpilih Bisa Mengayomi

ADVETORIAL, MERANGIN968 Dilihat

Merangin, delikjambi.com – Siapapun yang terpilih menjadi ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Assosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Merangin, harus benar-benar bisa mengoyomi para kepala desa (Kades).

Hal tersebut ditegaskan Wabup Merangin Nilwan Yahya pada pengarahan acara pembukaan musyawarah cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Apdesi Kabupaten Merangin, di Auditorium Hotel Merangin, Kamis (19/1/2023).

‘’Ketua Apdesi harus bisa menyenergikan antara kades, pengurus Apdesi dengan Pemerintah Kabupaten Merangin dan bekerja keras untuk kepentingan masyarakat banyak,’’ kata Wabup Nilwan.

Selain itu Wabup Nilwan pesan kepada ketua Apdesi yang terpilih nanti, jangan sekali-kali menjadikan Apdesi untuk kepentingan pribadi, tapi harus untuk kepentingan masyarakat banyak di Kabupaten Merangin.

Muscab DPC Apdesi Kabupaten Merangin kali ini mengambil tema, ‘Pemerintah desa hebat, desa kuat, Merangin Mantap’. Muscab itu dihadiri Ketua DPD Apdesi Provinsi Jambi Syamsul Fuad, Plt Ketua DPC Apdesi Kabupaten Merangin Juarno.

Selain itu juga hadir pada Muscab DPC Apdesi Kabupaten Merangin tersebut,  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Andre bersama sekretarisnya dan unsur Forkopimda Kabupaten Merangin.

Terpisah, Ketua DPD Apdesi Provinsi Jambi Syamsul Fuad berharap ketua DPC Apdesi Kabupaten Merangin yang terpilih nanti, harus bisa menyelesaikan berbagai permasalahan Kades yang terjadi dengan berkoordinasi ke pemerintah kabupaten.

Kalau terkait oknum kades bermasalah dengan hukum? Ketua DPD Apdesi Provinsi Jambi mengaku sudah berulang-ulang kali melakukan pemibinaan, terutama dalam penggunaan dana desa yang transparan.

Sedangkan terkait tindak asusila oknum kades? Syamsul Fuad menjelaskan, sudah ada Perdanya dan hukum adat. Bagaimana dengan tindakan pemecatan perangkat desa serentak yang terjadi di Merangin? Ketua DPD Apdesi Provinsi Jambi menerangkan, soal pemecatan perangkat desa itu sudah ada aturannya.

Pengangkatan dan memberhentikan perangkat desa itu sesuai Permendagri nomor 67 tahun 2017.

‘’Tapi kalau ada memberhentikan sepihak saja itu rasa-rasanya oknum kades yang tidak benar, apalagi pemecatannya secara serentak,’’ tegas Syamsul Fuad yang berharap permasalahan itu segera tuntas.