Kualatungkal, – Wakil Bupati Tanjab Barat H. Hairan SH menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Pelatihan Peningkatan kapasitas Kepala Desa yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Selasa ( 08/11/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Hotel Rivoli ini juga turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD,Unsur Forkopimda, dan diikuti oleh Para Kepala Desa yang merupakan peserta.
Plt Kadis PMD H. Mulyadi dalam laporannya mengatakan bahwa maksud dan tujuan diadakannya pelatihan tersebut adalah untuk penguatan kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, sinergitas penyusunan dan penyelenggaraan kebijakan Desa, mengembangkan kapasitas Kepala Desa dalam kepemimpinan Demokrasi perencanaan pembangunan dan tata kelola pemerintahan Desa.
“Peserta kegiatan diikuti oleh 43 Kepala Desa yang baru dilantik dan narasumber 8 orang yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Kodim 0419 Tanjab dan dari Dinas PMD dan kegiatan di laksanakan selama 2 hari dari tanggal 08 November – 10 November 2022 di Aula Hotel Rivoli, ” katanya
Sementara itu Wakil Bupati Tanjab Barat H. Hairan SH dalam sambutannya jelaskan bahwa sesuai dengan pasal 6 Permendagri nomor 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa bahwa Kepala Desa yang terpilih yang telah dilantik wajib mengikuti pelatihan awal masa jabatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
” Untuk itu Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa berupa pelatihan bagi Kepala Desa, hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Kepala Desa dalam manajemen Pemerintahan Desa dan sebagai wahana saling bertukar informasi antara Pemerintah Desa dengan Pemkab maupun sesama Pemerintah Desa” katanya
Lebih lanjut Wakil Bupati mengatakan Kepala Desa sebagai pemimpin diharapakan agar Kepala Desa mampu memahami tata kelola Pemerintah Desa maupun RPJM Desa sesuai dengan kewenangan Desa dengan tetap mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten, mampu berkoordinasi serta mampu menggali dsn mengembangkan potensi dan inovasi yang ada di Desa serta mampu memberikan pelayanan prima kepada seluruh lapisan masyarakat.
” untuk itu saya minta keseriusan saudara untuk mengikuti pelatihan ini, apalagi sekarang Desa tekah diatur dalam UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, saudara dituntut untuk memahami aturan dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa mulai dari perencanaan,pelaksanaan dan pertanggung jawaban dan laporan, saat ini Desa mengelola anggaran yang cukup besar” katanya
“saya tidak mau mendengar Kepala Desa di Kabupaten Tanjab Barat melaksanakan penyelenggaraan kegiatan dan pengelolaan keuangan Desa diluar ketentuan yang berlaku” tegasnya.
(Reza*)