Deli Serdang Medan, delikjambi.com — bertempat di Pengadilan Negeri Deli Serdang terdakwa mpu sembiring jalani sidang kedua untuk mendengarkan keterangan dari saksi korban yakni tabib Hendro Saputro, kamis 17/3/2022.
Dalam persidangan saksi korban tabib Hendro di berikan sejumlah pertanyaan, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa pada akun Facebook milikya. Berupa sejumlah komentar yang bernada tidak baik sehingga perkara tersebut bergulir hingga ke meja hijau.
Jaksa penuntut umum Yusniar S.H mengatakan bahwa sidang selanjutanya akan dilaksanakan kamis 24 maret 2022, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Sementara itu, terdakwa mengatakan kepada sejumah media siap dengan putusan majlis hakim “kami siap apapun vonis yang akan diberikan nantinya.”ujarnya
Korban tabib Hendro Saputro menjelaskan, dirinya menginginkan adanya keadilan dalam perkara ini atas perbuatan terdakwa yang membuat nama baiknya tercoreng, yang tentunya berdampak buruk akan aktifitasnya d tengah masyarakat.
(Red)