Pemeriksaan Saksi Kasus Mafia Tanah Telah Usai, JPU Siapkan Tuntutan Dalam Agenda Selanjutnya
BUNGO, delikjambi.com – Pemeriksaan saksi lanjutan dan pemeriksaan terdakwa Husor Tamba kasus mafia tanah Bungo, kembali digelar Pengadilan Negeri Bungo dengan perkara pemalsuan surat sertifikat, Selasa (09/07/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan, S.H didampingi dua Hakim anggota Roberto Sianturi, S.H dan Hanif Ibrahim Mumtaz, S.H, kali ini merupakan pemeriksaan saksi terakhir yang dihadirkan.
Dalam keterangan terdakwa Husor Tamba , dirinya menjelaskan tentang bagaimana dia membeli tanah yang menjadi objek sengketa kepada Majelis Hakim.
Kemudian, Husor Tamba juga menjelaskan bagai mana proses pembuatan sertifikat. Ia menyebutkan, untuk pembuatan sertifikat tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pengacarannya Imanuel Purba.
“Saya tidak tahu bagai mana cara pembuatan sertifikat, makanya saya percayakan kepada Imanuel Purba untuk pengurusan dengan biaya yang saya keluarkan sebesar Rp 53 juta,” ujar Husor Tamba.
Husor Tamba mengaku bahwa tanah tersebut mulai bermasalah dari tahun 2022. Begitu mengetahui tanah tersebut bermasalah, ia mengaku sempat mendatangi pihak Adnan Suhamdy.
“Saya juga pernah ke BPN untuk uji validasi tanah tersebut. Saya juga sempat datang ke rumah H Kadirun untuk menanyakan tentang tanah tersebut,” sebut Husor Tamba.
Dengan adanya masalah tersebut, lanjut Husor Tamba, Imanuel Purba juga pernah menyarankan untuk melakukan PTUN. Namun, Husor Tamba tidak setuju dengan alasan tidak memiliki uang untuk pengurusan.
“Kalau uang yang saya berikan kepada Imanuel sudah banyak untuk pengurusan sertifikat dan pengurusan kasus ini. Karena saya tidak sanggup lagi, makanya saya putuskan dia sebagai pengacara,” akunya.
Kala diperiksa di Polda Jambi, lanjut Husor Tamba, Imanuel Purba juga meminta dirinya agar tidak menyeret Imanuel Purba dalam perkara tersebut.
“Karena tidak dia tidak lagi jadi pengacara saya, maka Imanuel Purba meminta saya agar tidak membawa namanya sebagai pengurus sertifikat dalam perkara ini,” jelasnya.
Terkait surat menyurat untuk persyaratan, Husor Tamba juga menyebutkan bahwa yang mengurus adalah Imanuel Purba. Namun, ia mengaku turut menandatangani beberapa surat yang dibuat tersebut.
“Surat menyurat saya tidak tahu, saya tidak ada membuat. Semua surat menyurat yang membuat Imanuel Purba. Kalau turut menandatangani beberapa surat saya memang ada,” sebutnya lagi.
Saat ditanyakan apakah Husor Tamba memiliki penyesalan? Ia menjawab penyesalan tersbesarnya adalah mengenal Imanuel Purba. Karena menurutnya masalah ini timbul karena Imanuel Purba.
“Saya menyesal karena telah mengenal Imanuel Purba. Saya tidak tau akan jadi masalah seperti ini. Sekarang saya sudah menjalankan masa tahanan,” katanya.
Dalam persidangan tersebut Husor Tamba juga sempat memberikan keterangan berbeda. Dalam sidang tersebut ia menunjukan bukti kwitansi pembelian yang diakuinya dibuat tahun 2015.
Dalam kwitansi tersebut ditulis jumlah luas sama dengan luas dalam sertifikat saat ini yakni 2,6 hektar. Padahal dalam sidang sebelumnya ia mengaku tanah tersebut awalnya dibeli seluas 5,6 hektar.
Padahal ukuran tanah seluas 2,6 hektar tersebut baru diketahui pada saat pengurusan sertifikat tahun 2020 dari hasil pengukuran pihak BPN yang kala itu dilakukan oleh Ivan Daules.
“Sebaikanya anda jujur saja, apakah benar kwitansi ini dibuat tahun 2015? Apakah tidak dimundurkan waktunya. Coba anda ingat lagi,” ujar hakim ketua Bayu Agung Kurniawan, SH.
Setelah memeriksa terdakwa Husor Tamba, kemudian majelis hakim lanjut memeriksa dua saksi meringankan yakni Anwar dan satu saksi lainnya atas nama Nurlela.
Saksi pertama atas nama Nurlela dalam persidangan menjelaskan asal usul tanah yang saat ini menjadi objek permasalahan. Sementara Anwar menjelaskan tentang kapan proses jual beli.
Kepada majelis hakim Anwar menyebutkan bahwa jual beli antara Zulkifli dan Husor Tamba terjadi pada 2015 lalu. Kala itu ia terlibat sebagai saksi dalam kwitansi pembayaran yang dimiliki Husor Tamba.
Keterangan Anwar ini juga berbeda dari fakta persidangan sebelumnya. Anwar menyebutkan kwitansi tersebut ditandatanganinya usai melakukan pengukuran tanah bersama Imanuel dan Ivan Daules.
Padahal, waktu pengukuran tersebut bukan tahun 2015 melainkan tahun 2020 sebelum penerbitan sertifikat. Majelis hakim berulangkali menanyakan hal tersebut kepada Anwar.
Tapi, Anwar tetap konsisten dengan keterangannya meskipun itu sangat berbeda dengan fakta persidangan sebelumnya yang diberikan oleh beberapa orang saksi.
Setelah mendengarkan keterangan saksi kemudian majelis hakim menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan kembali tanggal 15 Juli 2024 dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum.
*Dhe