BUNGO, delikjambi.com – Pemeriksaan saksi lanjutan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang mafia tanah, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Bungo dengan perkara pemalsuan surat sertifikat, Senin (08/07/2024).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan, S.H didampingi dua Hakim anggota Roberto Sianturi, S.H dan Hanif Ibrahim Mumtaz, S.H, dengan terdakwa Husor Tamba.
Saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah DR H Ruslan Abdul Jani, SH, MH, CPM. CPA yang merupakan Doktor Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jambi.
Dalam keterangannya Ruslan Abdul Jani menyebutkan sipembuat sertifikat adalah pencetus ide, meskipun dia meminta orang lain untuk pembuatannya.
“Sebagai pembeli harusnya tersangka tau status tanah yang dibelinya. Bagaimana status tanah bisa dicek bersih ke BPN. Intinya pembeli harus pintar,” ujar Kaprodi ilmu syariah ini.
Kata Ruslan Abdul Jani, jika tersangka tidak memiliki niat jahat, maka mestinnya pengurusan sertifikat harus melewati proses yang benar atau bahkan memaksakan.
“Mestinya pengusul membantah cara yang tidak benar jika diusulkan oleh siapapun maupun dia orang yang berwenang. Ketidaktahuan ini bukan berarti tidak melakukan kesalahan,” jelasnya.
Saat ditanya pasal yang akan disangkakakn, Ruslan Abdul Jani menyebutkan Pasal 263 KUHP 1 pembuatan pokok memalsukan surat dan ayat 2 timbulnya kerugian atas pemalsuan tersebut.
“Sementara untuk orang yang turut serta dalam perkara ini bisa dikenakana junto pasal 55. Siapapun yang terlibat wajib diminta pertanggungjawabanya,” jelas Ruslan.
Disebutkannya, pihak BPN Bungo mestinya harus tau tanah ini tumpang tindih atau tidak. Kemudian semua pihak yang terlibat dalam kasus ini juga wajib dijadikan tersangka.
“Pengacara, pemiliki akun, yang membuat si pembuat orang yang mempertemukan, orang yang menjual, dan orang yang memalsukan tanda tangan harusnya dijadikan tersangka,” tegasnya.
Jika ada perkara perdata yang berkaitan dengan kasus pidana ini, lanjut Ruslan maka kasus pidananya dulu yang harus diselesaikan. Jika pidana selesai bisa membantu penyelesaian perdatanya.
“Setelah terang pidananya, maka baru lanjut perdatanya. Semua itu bisa saja itu menurut ilmu yang saya pelajari. Karena dalam perkara ini jelas ada pemalsuan dokumennya,” kata Ruslan.
Terkait tersangka lain yang belum ditahan dan dilimpahkan, Ruslan menyebutkan itu tidak jadi masalah. Namun, seharusnya memang semua tersangka ini ditahan dan dilimpahkan dalam waktu yang bersamaan.
“Untuk kasus ini mungkin ada pertimbangan lain dari penyidik. Mungkin masih ada berkas yang harus dilengkapi oleh penyidik sehingga tersangka lain belum dilimpahkan,” tutupnya.
Setelah memeriksa saksi ahli, majelis hakim lanjut memeriksa terdakwa Husor Tamba. Terdakwa dicecar beberapa pertanyaan terkait kasus ini. Selanjutnya sidang ditutup dan akan dilanjutkan Selasa (9/7/2024).
*Dhe