BUNGO, delikjambi.com – Sidang lanjutan gugatan eks karywan terhadap perusahaan PT. Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU) Kabupaten Bungo, terus berlanjut. Kali ini, Pengadilan Hubungan Industrian (PHI) Jambi menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat, Selasa (17/11/2020).
Dalam sidang gugatan eks karyawan PT. BDMU dengan nilai 1,2 Milyar, penggugat melalui kuasa hukum H Marwan Padli menghadirkan 5 orang saksi yang terdiri dari eks karyawan PT. BDMU itu sendiri.
“Benar, hari ini kita mengikuti persidangan lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi dari penggugat yakni saksi dari kita sendiri,” ungkapnya, saat dihubungi via telfon, Selasa (17/11/2020).
Dikatakan H Marwan, adapun 5 saksi yang dihadirkan merupakan eks karyawan yang di PHK perusahaan. Dalam keterangannya, saksi-saksi tersebut hanya menerangkan dan mebenarkan terkait PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan.
“Adapun 5 Saksi tersebut yakni, M. Yandi, rohmi Anita, Yusri, rizki Ananda, sandiko. Dalam keterangannya dalam persidangan kelima saksi tersebut dilontarkan pertanyaan oleh hakim, seputar pembenaran terkait PHK sepihak oleh perusahaan,” ujarnya.
Lebih lanjut H Marwan mengatakan, selain menghadirkan saksi dalam persidangan, pihaknya juga mengajukan permohonan sita jaminan yaitu 2 buah bangunan ruko aset BDMU yang saat ini adalah Kantor BDMU.
“Selain menghadirkan saksi, kami juga mengajukan sita jaminan kepada majelis hakim. Rerkait sita Jaminan ini adalah kewenangan hakim untuk mengabulkan atau tidaknya,” ungkapnha.
Untuk diketahui, kasus gugatan karyawan BDMU ini berawal dari pemecatan karyawan secara sepihak, dengan alasan perusahan merugi tanpa membayar pasangon, gaji dan THR Karyawan.
Reporter: Adhe