Merangin, delikjambi.com – Rapat paripurna DPRD Merangin, Pj Bupati Merangin sampaikan dua Ranperda 2023. Agenda ini di selenggarakan pada Selasa malam 10/10/2023 di aula utama gedung Dewan Merangin.
Pada rapat paripurna yang di hadiri oleh para kepala Organisasi Perangat Daerah (OPD) di seluruh wilayah Pemkab Merangin. Pj Bupati Mukti menyampaikan dua Ranperda.
Dua Ranperda tersebut adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Merangin tahun 2023–2041 dan Rencana Pajak dan Retribusi Daerah.
‘’Kami sangat berharap kedua Ranperda tersebut. Dapat di bahas dan mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin,’’ujar Pj Bupati Merangin.
Pj Bupati mengakui bahwa pembentukan peraturan daerah (Perda) merupakan tugas yang sulit. Hal ini terutama perlu di lakukan untuk menghindari duplikat aturan, baik horizontal maupun vertikal. Untuk memastikan bahwa Perda yang telah di buat dan di setujui dapat di terapkan dan di validasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Dan di perlukan harmonisasi sinkronisasi.
‘’Kedua Ranperda yang kami sampaikan pada rapat paripurna DPRD Merangin tersebut, telah di susun dengan seteliti mungkin. Di sertai naskah akademik atau penjelasan kedua Ranperda tersebut,’’terang H Mukti.
Rapat Paripurna ini di pimpin oleh Ketua Dewan Merangin Herman Effendi. Yang kemudian di hadiri oleh wakil ketua Ahmad Kausari dan H Zaidan Ismail. Dan di ikuti oleh para anggota Dewan.