BUNGO, delikjambi.com – Terpidana kasus tindak pidana korupsi H Ismail Ibrahim dinyatakan telah memiliki status hukum tetap atau Inkracht oleh Mahkamah Agung (MA), pada Kamis 17 April 2025 lalu.
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan Penuntut Umum dan menolak Kasasi terdakwa. H Ismail Ibrahim terbuki melanggar Pasal 2 ayat 1 dengan pidana 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 481.757.525,17.
Meskipun perkara ini sudah inkracht, namun hingga saat ini pihak Kajaksaan Negeri Tebo belum juga melakukan eksekusi penahanan terhadap Terpidana H Ismail Ibrahim.
Ketika dikonfirmasi, Kasi Intel Kejaksaan Tebo, Febrow Soeseno mengatakan jika terpidana H Ismail Ibrahim baru akan dieksekusi pada bulan Juli Mendatang.
“Saya tanya ke pidsus mereka sampaikan awal bulan juli ini akan di eksekusi kabarnya bang,” ujar Febrow Soeseno singkat melalui pesan whatshap, Senin (30/07/2025).
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Tebo pada Rabu (27/09/2023), kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran 2020.
Kedua tersangka yakni H. Ismail Ibrahim selaku pemenang tender proyek, dan Nurman Jamal selaku PPK pada Dinas PUPR Provinsi Jambi.
H Ismail Ibrahim dalam kasus peningkatan jalan Padang Lamo ini sendiri telah ditetapkan dua kali sebagai tersangka. Sebelumnya Ismail Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka proyek untuk tahun anggaran 2019.
Kala itu, Kajari Tebo Dinar Kripsiaji mengatakan, dalam perkara ini, Ismail Ibrahim, berperan mengatur untuk pelaksanaan pengerjaan peningkatan jalan Padang Lamo.
Sedangkan satu tersangka merupakan PPK pelaksana, yang seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan. Pada proyek ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.
*Dhe







