Ada Apa Dengan Polres Bungo? Diduga Ada Permainan Dalam Penerapan Pasal Kepada Tersangka Bandar Narkoba

Eko: Tak Hanya integritas pihak kepolisian saja yang diuji. Namun, Kejaksaan dan Pengadilan yang turut diuji integritasnya

Bungo, delikjambi.com — Sepertinya integritas Sat Narkoba Polres Bungo saat ini sedang diuji. Pasalnya, bandar besar Muhammad alias Mat Tinggi diduga tengah melakukan lobi agar dijerat dengan pasal yang lebih ringan.

Eko Sitanggang salah satu praktisi hukum menyebutkan dugaan permainan dalam penetapan Pasal bisa saja terjadi dalam kasus ini. Pertama, barang bukti yang di ekspose oleh Sat Narkoba Bungo hanya 5,73 gram kotor.

“Kalau berat kotor hanya 5,73 gram, bisa saja berat bersihnya nanti disampaikan kurang dari 5 gram. Artinya bandar besar ini bisa saja dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” ujar Eko.

Kendati berat bersih bisa saja dilaporkan kurang dari 5 gram, kata Eko, penyidik harus mempertimbang jumlah uang tunai sebesar Rp 15.200.000 hasil penjualan sabu yang berhasil turut disita.

“Artinya jumlah sabu sebelum dijual lebih dari 5 gram. Artinya Mat Tinggi ini harus dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” kata Eko, Sabtu (28/6/2025).

Selain itu, kata Eko, dari fakta persidangan terdakwa Agus di Pengadilan Negeri Bungo juga sudah terungkap bahwa Mat Tinggi ini adalah bandar besar yang menyuplai sabu kepada Agus.

“Dari fakta persidangan jelas bahwa Agus merupakan kaki tangan Mat Tinggi. Bahkan, dari Agus kala itu barang bukti sabu yang berhasil ditemukan polisi lebih dari 5 gram,” jelas Eko.

Dengan adanya perkara Agus ini, lanjut Eko, tidak hanya integritas pihak kepolisian saja yang diuji. Namun, juga dengan Kejaksaan dan Pengadilan yang turut diuji integritasnya.

“Lucu jika bandar besarnya Mat Tinggi dihukum lebih ringan sementara kaki tangannya Agus dihukum lebih berat. Namun, saya yakin penyiduk, jaksa dan hakim akan berlaku adil dengan memberikan hukuman tingga terhadap Mat Tinggi,” tutupnya.

IUntuk diketahui, Mat Tinggi ditangkap tak hanya sendirian. Ia ditangkap bersama anak dan menantunya, Al Komarudin (38) dan Mardiani (43) di Danau Buluh RT/RW 003/002 Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo.