Putusan LAM Bungo Dinilai Tak Rasional, Masyarakat Lubuk Landai Minta Peninjauan Kembali

BUNGO, delikjambi.com – Setelah melakukan mediasi duduk adat antara 6 dusun pecahan lubuk landai vs dusun candi bertempat di rumah lembaga adat melayu kabupaten bungo pada hari Sabtu 16 Mei 2020 ternyata belum membuahkan hasil.

Sepulangnya dari balai adat melayu bungo ba’da tarawih 6 dusun pecahan lubuk landai kembali mengadakan rapat, hasil putusan tersebut meminta agar dilakukan peninjauan kembali atas putusan LAM Bungo.

Tokoh pemuda Lubuk Landai menyampaikan ada beberapa poin hasil putusan LAM Bungo tadi siang yang mesti diferivikasi kembali. Satu diantaranya yakni kerugian satu rumah warga yang terbakar hingga mencapai angka 225 juta.

”ini perlu ditunjau lagi, kami menilai ini sangat tak rasional. Belum lagi luka-luka yang menimpa beberapa pemuda lubuk landai belum dituangkan dalam hasil putusan ”Ucap salah satu pemuda.

Lebih lanjut dijelasnya, ketika duduk adat kita menyampaikan dengan lampiran data konkrit dan bukti yang jelas sebanyak 21 unit kendaraan roda dua milik warga lubuk landai yang sengaja dibakar oleh warga candi dengan berbagai merk, tahun serta pemilik yang sah dengan total 178 juta.

sementara rumah warga yang kepemilikannya katanya merupakan milik warga tenam kerugian hingga mencapai 225 juta. Mestinya dalam hal ini pihak LAM Bungo tak hanya lansung menerima begitu saja, perlu dilakukan pengecekan kembali ke absahannya karena jumlah yang sedemikian sangat tak masuk akal.

Berkaitan dengan luka tembak yang dialami rio sambungnya, dikenakan 116 Ameh, satu ameh dengan harga 250 rb kalau di uangkan berjumlah 29 juta. Sedangkan pembayaran utang luka tembak dibagi dua setengahnya ditanggung dusun candi dan setengahnya lagi kembali ke lubuk landai, Inilah yang membuat kita belum bisa terima.

Sedangkan Berkaitan dengan luka bacok yang menimpa dua pemuda tidak dituangkan dalam hasil putusan.

Menyikapi hasil putusan itu pula, 6 Dusun Pecahan Lubuk Landai meminta agar dilkukan peninjauan kembali sebagaimana yang telah disampaikan secara tertulis dihadapan Camat, Kapolsek Tanah Sepenggal Lintas, para tokoh masyarakat dan pemuda bertempat dikediaman Rio dusun lubuk landai yang dihadiri oleh 6 rio pecahan dusun lubuk landai.

Sementara camat tanah sepenggal lintas Endy, mengatakan putusan yang telah disepakati oleh 6 dusun ini segera akan kami sampaikan ke LAM kabupaten bungo dalam waktu secepatnya.

”Saya berharap agar semuanya bisa menahan diri dan semua kita serahkan kepada pihak yang kompeten untuk melalukan penyelesaian. Kita berharap segera dilakukan mediasi kembali sehingga persoalan ini bisa diselesaikan secepat mungkin” Harapnya dihadapan ratusan warga.

 

Reporter: Adhe