PPK Bangko Terapkan Aplikasi SITAB

ADVETORIAL, MERANGIN1528 Dilihat

Bangko – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bangko Kabupaten Merangin, menerapkan Aplikasi Sistem Pertanggungjawaban Badan Adhoc (SITAB) dalam pengimputan pertanggung jawaban keuangan.

Menurut Mujiman S Sy Sekretaris PPK Bangko, pengelolaan keuangan badan adhoc PPK dan PPS, wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran operasional melalui aplikasi SITAB.

‘’Aplikasi ini dapat mempermudah PPK dan PPS dalam pelaporan keuangannya,’’ujar Mujiman usai mengikuti acara pengimputan pertanggung jawaban keuangan PPK Bangko, di Aula Kantor Kecamatan Bangko, sepekan lalu.

Diakui Mujiman,setiap uang yang digunakan dan dikeluarkan oleh PPK maupun PPS wajib ada bukti pengeluarannya. Jika ada keterlambatan penyampaian bukti pertanggungjawaban, maka Bendahara Pengeluaran KPU berhak memblokir rekening honor pada bulan berikutnya.

Tampak hadir pada acara tersebut, Camat Bangko Edi Suprapto, para anggota PPK Bangko, seluruh sekretaris PPS dan pada operator SITAB yang terus bekerja sesuai petunjuk KPU RI.

Terpisah Camat Bangko Edi Suparapto mengatakan, aplikasi SITAB merupakan alat bantu yang diharapkan dapat membantu pengelola keuangan, untuk mewujudkan pelaporan yang akuntabel, dan tepat waktu.

Dijelaskan camat, kesuksesan Pemilu tidak hanya terletak pada suksesnya penyelenggaraan Pemilu secara teknis tetapi juga mencakup pertanggungjawaban anggaran.

Anggaran terbesar pada Pemilu lanjut Camat, memang dialokasikan untuk badan adhoc. Untuk itu, para pengelola keuangan di badan adhoc harus cermat, teliti dan hati-hati dalam penggunaan anggaran.

‘’Kita tidak ingin ada permasalahan dikemudian hari, karena setiap penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan dengan sah, lengkap dan benar. Tentunya harus memenuhi prinsip-prinsip penggunaan anggaran yaitu wajar, rasional, efektif, efisien dan juga tepat waktu dan tepat sasaran,’’ujar Camat.