BUNGO, delikjambi.com – Seakan Kebal Hukum, terduga bandar narkotika Ansori yang sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kembali terpantau masih bebas berkeliaran di Kota Muara Bungo, Sabtu (11/10/025).
Berdasarkan pantauan awak media dilapangan, Ansori terlihat datang memenuhi undangan pesta pernikahan di Gedung Auditorium Universitas Muhammadiah Muara Bungo (UMMUBA) yang berada di Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Bungo.
Selesai menghadiri pesta pernikahan, DPO terduga bandar narkoba dalam perkara terdakwa Rita Asmi ini kemudian pergi ke RSUD H Hanafie Muara Bungo untuk menjenguk keluarganya.
Ansori menggunakan baju batik seragam bersama keluarganya. Ia turun melengang dari mobil Pajero Sport Nopol BM 1699 NA tanpa berusaha menuti wajah seakan tak bermasalah dengan hukum.
Begitu mengetahui keberadaan DPO Ansori ini, awak media langsung berusaha menghubungi Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, Kasat Narkoba IPTU Riko Saputra dan Kanit Opsnal Ipda Padli R.
Selanjutnya, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan tanggapan dari Kapolres Bungo, Kasat Narkoba dan juga Kanit Opnal Polres Bungo hingga berita diterbitkan.
Menanggapi hal ini, Fachrori Bute, aktivis muda asal Bungo yang juga tercatat aktif dalam kegiatan BNK Provinsi Jambi, menilai lemahnya tindakan aparat merupakan cerminan rendahnya komitmen pemberantasan narkoba di daerah.
“Masak DPO bisa bebas berkeliaran di kota, kemana Polres Bungo? Jangan-jangan ada permainan di balik diamnya aparat. Ini memalukan dan mencoreng kepercayaan publik,” tegas Fachrori Bute.
Lebih lanjut Fachrori berharap Ditresnarkoba Polda Jambi dan BNN Provinsi Jambi segera turun tangan untuk menangkap Ansori DPO terduga bandar narkoba tersebut.
“Kalau sudah diberitahu tapi tidak ada reaksi, wajar saja DPO ini merasa aman. Saya minta Polda dan BNN Provinsi Jambi turun langsung, jangan biarkan penegakan hukum di Bungo jadi bahan tertawaan,” ujarnya tegas.
Untuk diketahui sebelumnya, dalam sidang perkara narkotika dengan terdakwa Rita Asmi di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Kamis (2/10/2025), Jaksa Penuntut Umum Reni Noviyanti, S.H. menyebut Ansori (30), warga Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang, sebagai pemasok sabu kepada terdakwa dan telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Masyarakat kini menanti ketegasan aparat penegak hukum. Jika DPO seperti Ansori bisa bebas berkeliaran tanpa tindakan tegas, maka upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Bungo dan Provinsi Jambi patut dipertanyakan kesungguhannya.
*Dhe







