Kuala Tungkal, delikjambi.com – Awal tahun 2023, jajaran Polres Tanjab Barat berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan narkoba jenis sabu kali ini yang terbanyak yang berhasil diungkap.
Dua dari tujuh tersangka yang berhasil diamankan, merupakan pasutri siri yang merupakan bandar narkoba. Dari tangan pasutri ini, Polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat setengah kilo gram lebih.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP PADLI, SH, SIK, MM dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Halaman MaPolres, Rabu (25/01/23).Dalam keterangannya di hadapan awak media, masing masing tersangka diamankan dari TKP yang berbeda beda.
Kapolres menjelaskan, kronolgis awal penangkapan pasutri ini, berawal adanya laporan masyarakat,.sekitar pukul 15.30.
Pada tanggal 15 Januari, tepatnya hari Minggu, akan adanya transaksi narkoba diwilayah hukumnya. Selanjutnya pihaknya melakukan observasi dan melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Sekitar pukul 17.30 pihaknya berhasil mengamankan tersangka RA alias AW (31) dengan TKP di Gang Setia Jalan Panglima H.Saman Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan 3 plastik klip berisi sabu. Tersangka ini sebelumnya honorer di lingkungan Pemkab Tanjab Barat, namun telah mengundurkan diri sejak tahun 2019 lalu. Kemudian menjalani profesi terkait penyalahgunaan narkotika. Terlebih saat ketemu pasangannya ini,”ungkap Kapolres.
Dari penangkapan tersangka RA ini, Satnarkoba terus melakukan pengembangan lebih lanjut. Sehingga berhasil meringkus saudari AS alias SA (32), yang tak lain adalah istri sirinya.
“AS alias SA kita amankan di Parit tiga Jalan Tenggiri, Kecamatan Tungkal Ilir.dari tangan tersangka kita idapatkan 5 plastik klip berisi sabu dan 1 butir ekstasi yang berada di dalam dompet berwarna hitam. Selanjutnya kita lakukan pengembangan lebih lanjut, hingga kita menuju satu rumah. Kita adakan penggeledahan sebuah rumah di komplek BTN Permata Berlian. Akhirnya kita temukan 9 paket besar sabu dan 14 paket kecil yang berisi sabu juga,” beber alumni Akpol tahun 2003 ini.
Kemudian, dari tangan pasutri ini pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya. antaranya uang sejumlah Rp. 1.250.000,-, dan beberapa buah HP, 1 buah motor Ninja warna hijau, 8 buah plastik klip berisi sabu, 1 buah plastik klip berisi sabu merah, 1 buah plastik klip berisi ekstasi, 1 set alat hisap sabu, 1 buah timbangan digital.
Selain itu, SatNarkoba Polres Tanjab Barat juga telah mengamankan lima orang lainnya tersangka pengedar narkoba jenis yang sama. Sabu sebanyak, 9 paket bungkus clip kecil, berhasil diamankan sebagai barang bukti. Serta ada sabu warna merah yang merupakan jenis terbaru.
Saat ditanya apakah semua tersangka merupakan pengedar dan pasutri yang merupakan bandar narkoba. Serta berapa total barang bukti yang berhasil diamankan. Kapolres membenarkan hal tersebut. Bahkan dirinya menjelaskan, kalau barang haram yang didapat berasal dari luar daerah.
“Pasutri ini jelas bandar, yang lainnya sepertinya pengedar dan bandar juga. Untuk narkoba ini, pasokannya dari luar daerah. Pihak kita terus melakukan upaya, karena pemasoknya ini sudah masuk DPO kita. Jika di total jumlah barang bukti sabu seberat 528,6 Gram Bruto dan ekstasi 0,38 Gram Bruto,”terangnya.
Secara tegas Kapolres menyebut, tersangka akan disangkakan dengan beberapa pasal.
“Yakni 114 Ayat 2, 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,”tegasnya.
“Jika total barang bukti kasus narkoba yang diungkap Polres Tanjab Barat seberat 553,81. Dinilai dengan harganya, maka uangnya sebesar Rp. 723 juta. Bila dikalkulasi indek harga per geram 1,3 juta, dan ekstasi sebesar Rp 400 ribuan berarti berhasil menyelamatkan sekitar 2500 jiwa,pungkasnya.
Reporter: Reza