KualaTungkal, delikjambi.com – Gara gara ingin mendapatkan keuntungan lebih, dua orang nelayan akhirnya diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Tanjab Barat. Lantaran nelayan yang berinisial I dan AS ini memanfaatkan rekomendasi DKP untuk membeli, menimbun dan memperjual belikan kembali BBM bersubsidi jenis solar dengan harga tinggi sebanyak 2.000 liter.
Terkuaknya masalah ini berawal dari adanya keluhan warga nelayan ke Kapolres Tanjab Barat. Pada saat melaksanakan kegiatan Jumat curhat bersama komunitas nelayan Tanjab Barat. Warga menyampaikan langsung karena adanya kelangkaan dan kesulitan untuk mendapatkan BBM bersubsidi jenis solar di SPBN Parit Lima, Kelurahan Tungkal I.
Sehingga pihak Kepolisian segera bergerak dan pada tanggal 10 Januari 2023, sekitar pukul 12.00.WIB. Pihak Kepolisian berhasil menemukan sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penimbunan. Ternyata tersangka I juga berada di lokasi, di Jalan Manunggal dua, beserta barang bukti minyak solar.
“Dari tersangka I ini, kita melakukan pengembangan. Akhirnya kita dapati kalau tersangka I ini mendapatkan solar dari tersangka AS. Sehingga kita melakukan penggeledahan dan penangkapan di lokasi yang berbeda, yaitu di Jalan Mawar. Disitu kita juga menemukan timbunan solar di dalam gudangnya,” ungkap Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli ,SH SIK MH di hadapan awak media saat menggelar pers rilis (25/01/23).
lebih lanjut Kapolres menjelaskan, modus operandi pelaku adalah dengan memanfaatkan rekomendasi dari DKP Tanjab Barat. ” Rekomendasi ini adalah untuk nelayan dalam membeli Solar untuk kegiatan kesehariannya bekerja. Tetapi oleh tersangka AS ini, solar tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Malah diperjual belikan kembali dengan harapan mendapatkan keuntungan lebih banyak,”sambungnya.
Saat disinggung, berapa banyak nelayan bisa membeli solar dengan rekomendasi DKP itu, sehingga bisa menumpuk solar hingga dua ton. Kapolres menyebut sekitar 500 liter.
“Jadi dalam setiap pembelian, BBM Bersubsidi jenis solar ini, ditimbun dulu. Artinya kalau satu kali pembelian sebanyak 500 liter, jadi tersangka ini membeli sebanyak empat kali pembelian,”jelasnya.
Untuk saat ini para tersangka telah diamankan. Barang bukti BBM bersubsidi jenis solar juga sudah diamankan sebagai barang bukti, sebanyak 2.000 liter. Baik yang berada dalam drum maupun dalam jerigen minyak.
“Dua orang tersangka ini akan kita sangkakan dengan pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda enam puluh milyar,” pungkasnya.
Reporter: Reza