Kangkangi UU dan Permen, Pembatalan Hasil Lelang JPT di Bungo Terancam Sanksi Administratif dan Pidana

BUNGO, delikjambi.com – Pembatalan hasil lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) oleh Bupati Bungo yang telah diumumkan beberapa waktu lalu, ternyata melanggar Undang-undang dan Peraturan Pemerinta, bahkan ancaman sanksi yang bakal diterima Pemerintah Kabupaten Bungo tidak main-main.

Eko Sitanggang, S.H salah satu praktisi hukum menyebutkan jika hasil seleksi JPT dibatalkan, maka Pemerintah Daerah dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan atau pemotongan dana transfer daerah, hingga pemberhentian sementara atau tetap pejabat daerah terkait.

“Sanksi ini diatur dalam perundang-undangan terkait manajemen ASN dan keuangan daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatur tentang pengisian JPT, termasuk seleksi dan pelantikan,” ujar Eko, Sabtu (5/7/2025).

Selain itu, lanjut Eko ada juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang juga turut mengatur sanksi terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Sanksi administratif, berupa teguran tertulis. Sanksi awal yang diberikan kepada daerah yang tidak melaksanakan pelantikan JPT sesuai ketentuan.

Penundaan atau pemotongan dana transfer. Jika teguran tidak diindahkan, pemerintah pusat dapat menunda atau memotong dana transfer daerah yang seharusnya diterima oleh daerah tersebut,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Eko, Pemerintah Kabupaten Bungo juga terancam tak bisa melakukan job fit atau rotasi jabatan dan bahkan tidak bisa melakukan lelang selama dua tahun.

“Sanksinya pasti ada. Kita tunggu saja nanti dari BKN sanksinya seperti apa. Terlebih lagi pembatalan ini dapat menimbulkan kerugian negara. Jika diperiksa, bisa saja nanti diberikan sanksi pidana,” ujar Eko.

Tak hanya itu, kata Eko bahkan kemungkinan terburuk bisa saja terjadi seperti pemberhentian sementara atau tetap, dalam kasus yang lebih serius, seperti pelanggaran berat atau ketidakpatuhan yang terus menerus, sanksi yang lebih tegas dapat berupa pemberhentian sementara atau bahkan pemberhentian tetap pejabat daerah terkait.

“Tujuan sanksi ini untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa proses pengisian JPT berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam birokrasi pemerintahan daerah,” tutupnya.

*Dhe