BUNGO, delikjambi.com – Pihak Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bungo menemukan ada beberapa produk yang sudah habis masa edar atau kadaluarsa.
Temuan ini dari hasil Inspeksi Mendadak (Sidak), Senin (23/12/2019) disejumlah toko dan Mini Market (MM) Mentari, pasar Muara Bungo.
Adapun hasil temuan tersbut diungkapkan oleh Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Bungo, Rusdy Lesmana. Ia mengatakan dari hasil Sidak yang dilakukan, pihaknya menemukan beberapa produk yang tidak boleh beredar atau tidak memiliki izin edar.
“Ada temuan makanan dan makanan yang tidak berizin, ada juga temuan izin yang digunakan oleh produk tersebut sudah mati atau tidak berlaku lagi ,” ucap Rusdi Lesmana, saat diwawancarai media ini usai sidak, Rabu (23/12/2019).
Rusdy menyebutkan, persoalan yang paling fatal ditemukan dalam Sidak tersebut adalah masih adanya produk makanan yang sudah kadaluarsa masih dijual di beberapa toko dan mini market.
“Masih ada produk makanan kadarluasa yang kita temukan. Salah satunya tadi di mini market Mentari, yakni pelezat makanan Royco ,” sebutnya.
Dikatakan Rusdy, barang yang tidak memiliki izin dan kadarluasa tersebut tersebut langsung diamankan pihaknya. Selanjutnya, pemilik toko akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan.
“Kita akan berikan teguran. Jika masih ditemukan persoalan yang sama, maka akan kita kita berikan sanksi tegas. Bisa saja seperti rekomendasi penyabutan izin dari pemerintah daerah ,” tutupnya.
Sementara itu, Sukma menejer mini market Mentari mengakui adanya produk makanan kadaluarsa yang ditemukan di tokonya. Menurutnya, ini kesalahan dari Sales Promotion Girl (SPG).
“Ini kesalahan dari SPG produk, di toko kita mayoritas produk disusun sendiri oleh SPG mereka. Mungkin mereka tidak melihat. Ini adalah tanggungjawab mereka ,” ucap Sukma.
Reporter: Adhe