Bangko, delikjambi.com – Penjabat (Pj) Bupati Merangin H Mukti, mengintruksikan 13 poin penting kepada 24 orang Camat dalam Kabupaten Merangin, untuk segera dilaksanakan dan diterapkan di wilayah kerjanya masing-masing.
Intruksi penting itu diungkapkan secara gamblang oleh Pj bupati, saat memimpin jalannya rapat koordinasi (Rakor) camat se-Kabupaten Merangin, yang digelar di Auditorium rumah dinas bupati Merangin, Selasa (14/5).
‘’Pertama Camat harus bisa menciptakan situasi yang aman dan kondusif di daerahnya masing-masing, sehingga pada Pilkada serentak nanti Kabupaten Merangin tetap dalam kondisi aman dan kondusif,’’ujar Pj Bupati.
Selanjutnya camat diminta untuk menjalin hubungan baik dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Fokompimcam), sehingga bila terjadi permasalahan maupun konflik sosial di masyarakat, bisa mengatasinya bersama-sama Forkompimcam.
Poin ketiga Camat harus bisa membantu Pemerintah dalam upaya pencegahan, percepatan penuruan angka Stunting dan kesmiskinan ekstrim yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Merangin.
Camat juga diharapkan melalui berbagai inovasi ekonominya juga mampu turut serta membantu Pemerintah dalam mempercepat penurunan angka pengangguran dan terjadinya inflasi daerah di wilayah kerjanya masing-masing.
‘’Untuk menekan inflasi ini Camat bisa bekerjasama dengan pelaku UMKM dan berkoordinasi dengan Tim TPID, supaya camat mengetahui harga bahan pokok apa mengalami kenaikan di pasaran serta langkah-langkah apa yang akan diambil,’’terang H Mukti.
Selain itu Camat diminta melakukan ketentuan perudang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan, berkoordinasi terhadap kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Pada poin ke delapan, Camat diminta mengkoordinasikan penegakan peraturan daerah dan kepala daerah. Terus melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum, mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintah di tingkat kecamatan.
Disamping itu Camat harus terus membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur desa/kelurahan di wilayah kerjanya masing-masing. Camat juga diintruksikan agar melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan.
Sedangkan pada poin terakhir, Pj bupati minta agar Camat mampu melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Hadir pada rakor Camat itu, Assisten I, II dan III Setda Merangin dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah di jajaran Pemkab Merangin.
*Dhe