Dugaan Napi Bebas Kendalikan Peredaran Narkoba Dari Dalam Lapas, Ini Kata Kalapas Bungo

BUNGO, delikjambi.com – Sejumlah narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) diduga bebas mengendalikan peredaran narkoba. Hal ini terungkap setelah polisi menangkap beberapa pelaku pengedar Narkoba di Kabupaten Bungo.

Pengendalian barang haram oleh diduga bandar ini juga diperkuat setelah beberapa terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo.

Dari informasi yang berhasi dihimpun, ada beberapa nama diduga bandar yang mengendalikan peredaran narkoba dari balim jeruji besi. Seperti Rendi, pria yang tengah menjalankan hukuman di Lapas Kelas IIB Muara Bungo ini diduga mengendalikan narkoba dari dalam.

Pria yang baru satu tahun menjalani hukuman kasus narkoba ini diduga menggunakan kaki tangan yang berada di luar penjara. Salah satunya yakni Mardiah Als Nadia Dagil dan Rionaldo yang baru saja ditangkap atas kepemilikan pil ekstasi bersama beberapa orang lainnya.

Terbaru, Ivan yang masih menjalani hukuman di Lapas Jambi juga diduga tengah mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji besi. Pria yang masa hukumannya tidak lama lagi ini sekarang tengah gencar membentuk kerajaan bisnisnya.

“Informasinya Ivan ini baru saja dipercaya oleh salah satu bandar besar untuk kembali bermain,” ujar salah satu sumber.

Menurut sumber, Ivan adalah warga Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo. Saat ini sudah ada beberapa kaki tangannya di wilayah Kabupaten Bungo.

“Kalau tidak keliru, salah satu kaki tangannya bernama Mbom warga Dusun Mangun Jayo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo,” akunya.

Tak hanya itu, Togok salah satu warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak juga terus bermain meski ia tengah menjalani masa hukuman. Hal ini terungkap dari sidang perkara Romi Saputra di PN Muara Bungo.

“Saya hanya sebagai pengantar. Narkoba itu pesanan dari Ali. Sementara si pemilik atau yang menyuruh saya untuk mengantar sabu-sabu dan ekstasi adalah Togok,” ujar Romi.

Selain Romi, Janter Saputra yang ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Bungo pada 24 Juli 2025. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 96,09 gram.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang narapidana bernama Togok yang saat ini berada di Lapas Muara Sabak,” ujar Kasat Narkoba Iptu Riko Saputra.

Selain Togok, nama Ariyanto juga disebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Bungo atas perkara Melly sebagai bandar sabu yang sedang menjalankan masa hukuman di Lapas Bungo.

“Sabu ini milik Ariyanto alias Rian Black. Kami hanya menjalankannya saja. Barang haram ini setelah kami jual uangnya kami stor ke Rian Black dengan cara di tranfer,” ujar Mely dalam persidangan.

Ketika dikonfirmasi terkait adanya dugaan Napi yang mengendalikan narkotika dari balik jeruji besi ini, Kalapas Bungo, Muhammad Kamely menyebutkan bahwa pihaknya siap membantu pihak kepolisian untuk mengungkap.

“Kalau yang berkoordinasi kepada saya langsung terkait pengembangan kasus narkoba yang terduga bandarnya dalam Lapas belum ada. Tapi tidak tahu kalau berkordinasi dengan bawahan saya,” ujar Kamely.

Kamely juga mengakui bahwa masih saja ada tahanan nakal yang masih menggunakan handphone dalam penjara. Hanya saja ia mengaku hal tersebut dilakukan secara sembunyi – sembunyi.

“Kalau untuk penggunaan handphone selalu kita lakukan razia. Tapi bisa saja bisa menyembunyikannya saat razia. Kemudian disini juga ada wartel untuk berkomunikasi. Tapi melalui pengawasan kami,” pungkasnya.

**