BUNGO, delikjambi.com – MS (23) Satu dari empat terduga pelaku penyalahguna narkotika yang ditangkap di Phoenix Family Karaoke dibebaskan Sat Res Narkoba Polres Bungo.
Informasi yang berhasil diperoleh dari salah satu sumber diduga pihak keluarga mengeluarkan uang tebusan ratusan juta, untuk membebaskan MS.
“Yang MS lah bebas dan lah balik bang, tinggal 3 lagi dak. Lah balik 1 tu bang, infonyo dikasih duit sekitar 100 / 140 juta habis MS tu,” beber sumber, Kamis sore (12/6/2025).
Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Humas Polres Bungo AKP M Noer membenarkan bahwa MS sudah kembali dibebaskan. Pembebasan ini dilakukan gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara, MS ini dinyatakan tidak terlibat. Dari hasil tes urine MS dinyatakan negatif,” ujar AKP M Noer, Jumat (13/6/2025).
Kata M Noer, tiga pelaku lainnya juga memberikan keterangan bahwa MS ini tidak turut serta. MS hanya diajak dan tidak pengetahui.
“Jadi MS ini memang tidak mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika ini. Ia hanya hanya diajak ke tempat hiburan saja. Jadi MS saat ini hanya dijadikan sebagai saksi,” sebut M Noer.
Terkait dugaan adanya uang tebusan untuk mengeluarkan MS dari perkara ini, M Noer menyebutkan bahwa hal itu tidaklah benar.
“Saya sudah tanya langsung ke Kasat Narkoba, hal itu tidaklah benar. Info ini juga sudah sampai ke pak Kapolres juga. Pak Kapolres juga akan memanggil Kasat Narkoba,” tutupnya.
Untuk diketahui, Rabu (11/06/2025) sekira pukul 02.00 WIB, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penggrebekan di Phoenix Family Karaoke.
Dari ekspose perkara, Polres Bungo menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengamankan 4 terduga pelaku HF (30), SF (31), AB (25), dan MS (23) beserta barang bukti inex.
Selain mengirimkan rilis berita, Polres Bungo juga mengurimkan foto empat terduga pelaku termasuk salah satunya MS (23) yang kemudian dibebaskan.
*Dhe