Diduga Pokja ULP Tanjabbar “Kongkalikong” Proyek Jalan Parit Ponco

Kuala Tungkal, DELIKJAMBI.COM — Diduga proyek peningkatan jalan Parit Ponco kangkangi Perpers, pasalnya pekerjaan proyek yang bersumber dari dana APBDP Tanjung Jabung Barat tahun 2022 ini, kuat dugaan belum sampai pada pada tahap kontrak, bahkan belum disahkannya ataupun baru akan disahkan dipembahasan DPRD Provinsi Jambi.

Berdasarkan pantauan Delik Jambi di lapangan pada Kamis (27/10/2022), terlihat secara jelas sejumlah material sudah mulai dihamparkan disepanjang jalan.

Menanggapi hal ini, Syarifuddin AR, aktivis Tanjab Barat menyebutkan bahwa ada dugaan kesengajaan dan juga disinyalir ada permainan Kongkalikong antara Pokja ULP Tanjabbar dengan pihak kontraktor. 

“Meskipun katanya tender, namun kuat dugaan itu semua hanya formalitas belaka. Diduga pengondisian ini dilakukan oleh pihak Pokja ULP LPSE Tanjabbar, tidak menutup kemungkinan pula ada unsur pembiaran dari pihak dinas terkait. Karena dibiarkan kerja, sementara secara administrasi belum selesai” jelasnya, Kamis (27/10/2022).

Dirinya menjelaskan, adanya semua unsur dugaan persekongkolan antara pihak Pokja dan rekanan terlihat jelas. Mengingat setiap tahapan proses lelang ada waktunya. Mulai dari tayang, tender, pemenang tender hingga kontrak, tentu ada jeda waktunya. Sementara APBDP kita baru saja disahkan dalam satu dua hari ini.

“Ini mencuri start namanya. Aturan hukum yang sudah ada payung hukum dikangkangi. Seperti PerPres no 12 tahun 2021 atas perubahan PerPres nomor 16 tahun 2018. Tentang pengadaan barang dan jasa. PerMen PUPR nomor 14 tahun 2020. Tentang standar dan pedoman pengadaan  jasa konstruksi melalui penyedia. Serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah nomor 12 Tahun 2021. Tentang Pedoman Pelaksanaan Barang atau jasa melalui penyedia,” beber Ketua LSM Petisi 28 ini.

Lebih lanjut dirinya menyebut, pihak terkait  jangan menyebut hal ini sebagai kebijakan. Karena semua jelas sudah diatur dan ada payung hukum.  “Ini sudah aturan nasioanal, bukan daerah loh yang buat,”sambungnya.

Saat disinggung apakah hal ini akan digiring ke ranah hukum. Secara tegas dan dirinya mengatakan akan melakukannya.

“Jelas, ini adanya dugaan kesengajaan, permainan, persekongkolan dan kesengajaan penyalahan administrasi. Kalau ada kerugian yang negara setelah pekerjaan akan dikembalikan. Tapi ini beda, menyalahi dari awal (administrasi) sampai ke ujung ya tetap salah”pungkas pria yang akrab disapa Bang Udin secara tegas. 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak Pokja ULP LPSE Tanjabbar belum bisa dikonfirmasi terkait permasalahan ini.

Reporter: Reza