Diduga Adanya Dugan Politik Uang Hingga Pemilih Tak Terdaftar Mencoblos, Hasil Pil Rio Talang Pamesun Digugat

BUNGO, delikjambi.com – Pelaksanaan Pemilihan Rio (Kepala Desa) Dusun Talang Pamesun, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, menuai polemik. Salah satu calon, M. Tabri, melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Matahari Keadilan Bungo, Mahmili, S.H.I., M.H resmi mengajukan Nota Keberatan/Sanggahan terhadap hasil pemilihan yang digelar pada 24 Juni 2026.

Surat keberatan tertanggal 30 Juni 2026 itu ditujukan kepada Panitia Pemilihan Rio Kecamatan Jujuhan. Dalam dokumen tersebut, penggugat mendalilkan adanya dugaan pelanggaran yang disebut terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama tahapan pemungutan hingga penghitungan suara.

“Beberapa poin yang dipersoalkan antara lain dugaan praktik politik uang, pelanggaran prosedur oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga dugaan mobilisasi pemilih dari luar desa.” Ungkap Mahmili, ditemui dikantornya, Selasa (07/07/2026).

Lebih lanjut Mahmili mengungkapkan, dalam dokumen keberatan itu disebutkan, tim sukses calon nomor urut 2 diduga membagikan uang kepada warga pada masa tenang menjelang hari pencoblosan. Pihaknya juga mengklaim memiliki rekaman suara dan keterangan sejumlah warga yang disebut menerima uang tersebut.

“Kami menduga terdapat warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak memiliki surat undangan (C6), namun tetap diperbolehkan memberikan suara. Sebaliknya, beberapa warga yang memiliki KTP setempat justru disebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Mahmili juga menyoroti adanya dugaan selisih jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah pemilih yang hadir. Dalam surat keberatan disebutkan jumlah pemilih hadir sebanyak 332 orang, sementara surat suara yang dihitung mencapai 333 lembar.

Penggugat juga menduga adanya pelanggaran saat proses penghitungan suara. Dalam keberatan tersebut disebutkan penghitungan tidak dilakukan secara terbuka, surat suara disebut ditumpuk dalam satu kardus sebelum diperiksa satu per satu, serta adanya keberatan terhadap mekanisme penentuan suara sah dan tidak sah.

“Poin lain yang disampaikan yakni dugaan keterlibatan sejumlah perangkat desa, ketua RT hingga anggota KPPS yang disebut berada dalam tim pemenangan salah satu calon. Bahkan, surat keberatan juga memuat dugaan adanya intimidasi terhadap kelompok masyarakat apabila calon tertentu mengalami kekalahan,” tambahnya.

Sementara itu, M. Tabri salah satu calon rio Dusun Talang Pamesun nomor urut 1 menyampaikan, adanya dugaan ketidak netralan Perangkat Desa aktif yang diduga menjadi tim pemenangan salah satu calon.

“Kami meminta panitia menerima dan memproses keberatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, menunda penetapan calon terpilih, serta menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 dan TPS 02 apabila dugaan pelanggaran dinyatakan terbukti,” ucapnya.

M. Tabri menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata karena persoalan kalah atau menang dalam kontestasi Pil Rio.

“Saya mengajukan keberatan ini bukan karena tidak menerima hasil pemilihan. Yang saya perjuangkan adalah kejujuran dan keadilan dalam proses demokrasi di dusun kami. Jika memang semua berjalan sesuai aturan, tentu saya akan menghormati hasilnya. Namun jika benar ada pelanggaran seperti politik uang, penyalahgunaan hak pilih, dan pelanggaran prosedur, maka itu harus diusut secara transparan.”

Ia berharap panitia bersikap objektif dan tidak mengabaikan laporan yang telah disampaikan.

“Saya meminta panitia menindaklanjuti seluruh bukti yang kami serahkan. Bila memang terbukti terjadi pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan, maka sudah sepatutnya dilakukan pemungutan suara ulang agar masyarakat benar-benar mendapatkan pemimpin yang lahir dari proses yang bersih.” Pungkasnya.

“Dhe