MUARA BUNGO, delikjambi.com – Aliansi Masyarakat Peduli Bungo (AMPB) akan turun ke jalan dan menggelar aksi besar-besaran apabila kendaraan pengangkut batu bara yang melebihi batas tonase masih terus beroperasi tanpa tindakan tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Pernyataan keras tersebut disampaikan langsung Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Bungo, Rizki Ananda, kepada sejumlah wartawan, Kamis (25/6/2026).
Menurut Rizki, aktivitas angkutan batu bara yang menggunakan jalan nasional dan melanggar ketentuan tonase tidak hanya merusak infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan uang rakyat, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kami melihat hingga hari ini masih banyak truk batu bara yang diduga melebihi kapasitas muatan atau overload melintas di Jalinsum Kabupaten Bungo. Kondisi ini sangat membahayakan masyarakat dan mempercepat kerusakan jalan. Jika tidak ada tindakan nyata dari pemerintah, maka kami akan turun langsung melakukan aksi,” tegas Rizki.
Ia menyebutkan, aksi demonstrasi akan digelar di sejumlah instansi yang dinilai memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penegakan aturan terhadap angkutan batu bara.
“Yang pasti kami akan melakukan aksi demo di Kantor Bupati Bungo, Satlantas Polres Bungo hingga Dinas Perhubungan Kabupaten Bungo. Kami ingin mengetahui sejauh mana komitmen mereka dalam menegakkan aturan yang sudah jelas-jelas ada,” ujarnya.
Tak hanya menyampaikan aspirasi di kantor pemerintahan, Rizki menegaskan pihaknya juga akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap angkutan batu bara yang melintas di Jalinsum.
“Bila nantinya kami menemukan truk batu bara yang mengangkut muatan melebihi tonase yang ditentukan atau melakukan pelanggaran lainnya, maka kami akan meminta kendaraan tersebut untuk putar balik. Kami tidak ingin jalan nasional yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat Bungo terus menjadi korban kepentingan segelintir pihak,” katanya.
Rizki menegaskan, penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara sesungguhnya telah diatur secara tegas dalam regulasi daerah. Ia merujuk pada Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus, yang menyatakan bahwa pengangkutan batu bara di wilayah Provinsi Jambi wajib menggunakan jalan khusus yang dibangun dan disediakan untuk kegiatan tersebut.
“Aturannya sudah sangat jelas. Angkutan batu bara wajib melalui jalan khusus. Kalau sampai hari ini masih ada yang menggunakan jalan umum dan dibiarkan, maka patut dipertanyakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan perda tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Rizki juga mengingatkan bahwa kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 169 dan Pasal 307, yang mengatur kewajiban kendaraan memenuhi persyaratan teknis serta larangan mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai daya angkut.
Lebih lanjut, ketentuan mengenai kelas jalan dan batas muatan kendaraan juga diatur dalam berbagai regulasi Kementerian Perhubungan. Pelanggaran tonase tidak hanya berdampak pada kerusakan jalan dan jembatan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat mengancam nyawa masyarakat.
“Kami meminta pemerintah daerah, Dishub, Balai Jalan, dan aparat kepolisian untuk tidak tutup mata. Jangan sampai masyarakat yang akhirnya turun tangan karena merasa aturan tidak lagi dihormati. Jika pemerintah tidak mampu menegakkan regulasi yang ada, maka kami sebagai masyarakat akan bergerak untuk mengawal aturan tersebut,” pungkas Rizki.







