BRI Bungo Diduga Langgar Ketentuan KUR, Dana Debitur Diblokir dan Masih Minta Agunan

Bungo, delikjambi.com – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Diduga telah melanggar ketentuan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pihak bank tersebut diduga masih meminta agunan tambahan kepada debitur dan melakukan pemblokiran terhadap dana pinjaman KUR, meski jumlah pinjaman di bawah Rp100 juta.

AF salah satu debitur mengaku kecewa dengan kebijakan BRI Cabang Muara Bungo yang tidak sejalan dengan ketentuan pemerintah. AF mengungkapkan bahwa dana pinjaman KUR miliknya justru diblokir sebagian oleh pihak bank, dan ia masih diminta untuk menyerahkan jaminan tambahan agar pencairan dana dapat diproses.

AF juga menyebutkan bahwa dari pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dipinjamnya sebesar Rp 100 juta, pihak bank memblokir sekitar Rp 10 juta.

“Alasan pihak bank kala itu untuk 2 angsuran terakhir maka diblokir sebanyak Rp 10 juta. Jadi, dari pinjaman Rp 100 tersebut saya hanya menerima kotor Rp 90 juta, belum lagi potong biaya lain,” sebut AF, Senin (26/8/2025).

AF menyebutkan bahwa dirinya sudah meminta pihak bank yang bernama Toras untuk membuka blokir tersebut. Namun pihak bank menyebutkan bahwa blokir tersebut hanya bisa dibuka untuk pelunasan 2 angsuran terakhir.

“Padahal kemarin saya lagi kesulitan untuk membayar angsuran, jadi saya meminta Toras untuk membuka blokir tersebut untuk membayar angsuran, namun ia tak mau. Jadi kalau begini sama saja saya cuma meminjam sebanyak Rp 90 juta,” tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, Fahrul Rozi, Kepala Unit BRI Kota Muara Bungo, saat dikonfirmasi di kantornya membenarkan bahwa pihaknya memang masih menerima agunan dari nasabah. Namun, hal itu dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

“Benar, kami memang masih menerima agunan, tapi itu atas dasar kesepakatan antara pihak bank dan debitur,” ujarnya.

Fahrul juga tidak menampik adanya praktik pemblokiran dana debitur. Menurutnya, hal tersebut dilakukan dengan dasar Surat Pengakuan Hutang (SPH) yang ditandatangani debitur saat proses pengajuan pinjaman.

“Pemblokiran memang ada, dan itu tercantum dalam Surat Pengakuan Hutang (SPH) yang ditandatangani debitur. Jadi sifatnya berdasarkan kesepakatan,” tambahnya.

Namun demikian, Fahrul tidak membantah bahwa kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dan merupakan aturan internal yang dibuat oleh pihak bank sendiri.

“Kalau dibilang tidak ada dasar hukum, memang betul, itu hanya aturan internal kami,” akunya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Micro Banking Manager (MBM) BRI Cabang Bungo Samsul. Ia mengaku sejak aturan dan instruksi Menteri terkait aturan KUR dikeluarkan, pihak belum pernah melakukan pengembalian agunan debitur dengan pinjaman dibawah 100juta.

“Kami memang sudah mendapatkan isntruk pengembalian tersebut, namun hingga saat ini, tercatat kurang lebih 3000an debitur se-Kabupaten Bungo, kami baru berencana untuk melakukan pengembalian agunan kepada debitur,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sesuai aturan pemerintah melalui Permenko Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, disebutkan bahwa untuk pinjaman KUR di bawah Rp100 juta tidak diwajibkan menggunakan agunan tambahan. Selain itu, dana pinjaman yang telah disetujui harus diserahkan sepenuhnya kepada debitur tanpa ada pemblokiran dari pihak bank.

**Dhe