Bungo, delikjambi.com — Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memiliki status hukum tetap atau inkrah, pada 17 April 2025 lalu. Kejaksaan Negeri Tebo baru melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi H Ismail Ibrahim ke Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Selasa 1 Juli 2025.
Kasi Intel Kejaksaan Tebo, Febrow Soeseno menyebutkan pihaknya melakukan eksekusi penahan sesuai prosedur.
“Benar hari ini kita eksekusi. H Ismail kini sudah serahkan ke Lembaga Permasyarakatan Klas II B Muara Bungo,” ujarnya Selasa sore.
Untuk diketahui, Dalam amar putusannya MA mengabulkan permohonan Penuntut Umum dan menolak Kasasi terdakwa. Selanjutnya, Mahkamah Agung juga menyatakan H Ismail Ibrahim terbuki melanggar Pasal 2 ayat 1.
Ismail Ibrahim dipidana 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 481.757.525,17.
**Dhe







