Balai Rehabilitasi Napza Adhiyaksa Merangin Diresmikan

ADVETORIAL, MERANGIN615 Dilihat

Bangko, DELIK JAMBI – Balai Rehabilitasi para pencandu narkotika dan zat adiktif (Napza) Adhiyaksa Merangin, yang berada di Komplek Kantor Dinas Sosial Kabupaten  Merangin, diresmikan Plt Kajati Jambi Bambang Gunawan, Selasa (02/8).

Saat meresmikan balai tersebut, Plt Kajati Jambi didampingi Bupati Merangin H Mashuri bersama Kajari Merangin RR Theresia Tri Widorini dan hadiri para pejabat di jajaran Pemkab Merangin.

Pada acara peresmian itu, Plt Kajati mengaku sangat bangga atas terobosan yang dilakukan Kajari Merangin dan Kasi Pidum Kejari Rizal Purwanto, sehingga Kabupaten Merangin sekarang bisa memiliki Balai Rehabilitasi Napza Adhiyaksa.

‘’Berdirinya Balai Rehabilitasi Napza Adhiyaksa Merangin  ini menjadi langkah konkret dan solusi Jaksa terhadap para pecandu ketergantungan Napza di Kabupaten Merangin. Saya sangat mengapresiasi terobosan ini,’’ujar Plt Kajati Jambi.

Balai Rehabilitasi Napza Adhiyaksa Merangin yang dilengkapi dua kamar tidur, ruang pemeriksaan, ruang tamu dan dapur serta kamar mandi tersebut jelas Bambang Gunawan, merupakan satu-satunya dan pertama di Provinsi Jambi.

Bupati Merangin H Mashuri mengharapkan, dengan berdirinya Balai Rehabilitasi Napza Adhiyaksa Merangin, akan mampu menekan angka penyalahgunaan Napza, sehingga para generasi muda Merangin bisa terselamatkan.

‘’Ini salah satu upaya kita untuk menyelamatkan generasi muda Merangin, agar terbebas dari penyalahgunaan Napza dan bisa meneruskan cita-cita mereka. Kita akan bantu agar balai ini bisa cepat beroperasi,’’ujar Bupati dibenarkan Ketua DPRD Merangin H Herman Effendi.

Pemkab Merangin dan DPRD Merangin jelas bupati, akan selalu siap bekerjasama dengan Kejari Merangin dan nanti untuk anggaran operasionalnya bisa dianggarkan di APBD-P Merangin 2022.

Sementara itu Kajari Merangin RR Theresia Tri Widorini menegaskan, berdirinya Balai Rehabilitasi Napza Adhiyaksa Merangin itu, atas koordinasi yang dilakukan dengan Pemkab Merangin.

‘’Terimakasih Pak Bupati, ini akan menjadi solusi terkait dengan jumlah kasus penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Merangin dan sesuai dengan edaran Kajagung RI No 18 tahun 2021,’’terang Kajari Merangin.

Diinformasikan Kajari, kasus penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Merangin mencapai 60 persen. Tentunya keberadaan balai ini akan menjadi solusi bagi jaksa dalam menyelesaikan masalah para ketergantungan pecandu Narkoba.

‘’Ini jadi pilar utama jaksa melalui rehabilitasi pendekatan keadilan restoratif  sebagai azas dominus listis jaksa. Nanti kita akan segera membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polres Merangin, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, KUMHAM dan BNNP, agar balai ini bisa sempurna,’’terang Kajari.